Jumat, 3 Oktober 2025

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Menteri Rizal Tak Berwenang Putuskan Proyek Reklamasi

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta, Tuty Kusumawati, menjelaskan, reklamasi Pulau G berjalan sesuai aturan.

Penulis: Fajar Anjungroso
KOMPAS IMAGES
Aktivitas reklamasi di Pulau G, Jakarta Utara, Rabu (20/4/2016). Reklamasi oleh PT Muara Wisesa Samudera masih berlangsung meski pemerintah sudah menyepakati pemberhentian reklamasi sementara waktu. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pakar hukum tata negara Mahfud MD angkat bisa terkait polemik dihentikannya proyek reklamasi di utara Jakarta.

Dia menilai Menko Bidang Kemaritiman Rizal Ramli tak berwenang memutuskan nasib proyek tersebut.

Dari sisi hukum ketatanegaraan, sambung mantan Ketua Makhkamah Konstitusi ini, Menteri Rizal Ramli tak berkaitan dengan Gubernur DKI Basuki Tjahja Purnama atau Ahok.

Mahfud menjelaskan tugas dan fungsi menteri koordinator sebatas mengkoordinasi dan bukan mengatur kebijakan.

"Harus lewat presiden. Jenjang instruktifnya sulit kalau dia (Menteri Rizal) ke gubernur langsung,” kata dia.

Maka itu, Mahfud berpendapat sebaiknya Menteri Rizal Ramli memberi pertimbangan seputar proyek reklamasi kepada Presiden Joko Widodo.

Di saat bersamaan, lanjut dia, Ahok sudah seharusnya berkoordinasi dengan menteri-menteri terkait menyangkut masa depan proyek reklamasi.

Koordinasi diperlukan karena menteri adalah perwakilan pemerintah pusat.

Sebelumnya, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta, Tuty Kusumawati, menjelaskan, reklamasi Pulau G oleh PT Muara Wisesa Samudera berjalan sesuai aturan.

"Kami selalu koordinasi melalui rapat, surat, dan koordinasi di lapangan. Bahkan sebelum pembangunan reklamasi," kata Tuty kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (12/7/2016).

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved