Sabtu, 4 Oktober 2025

Begini Rencana Pemerintah DKI Mengelola Bantargebang

Pemerintah DKI mengambil alih seluruh pelaksanaan dan pengoperasian TPST Bantargebang.

Editor: Johnson Simanjuntak
Wartakotalive.com/Fitriyandi Al Fajri
Puluhan truk sampah DKI Jakarta mengantre di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, Rabu (20/7) siang. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah DKI Jakarta sudah putus kontrak dengan pihak pengelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat.

Surat pemberitahuan tertulis tentang pengakhiran kerjasama sudah dilayangkan Pemeritah DKI kepada pengelola, yakni PT Godang Tua Jaya pada tanggal 19 Juli 2016.

Pihak pengelola dianggap telah gagal memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian sebagaimana telah diperingatkan dalam Surat Peringatan kesatu, Surat Peringatan kedua, dan Surat Peringatan ketiga.

Pemerintah DKI mengambil alih seluruh pelaksanaan dan pengoperasian TPST Bantargebang.

Pihak pengelola wajib untuk menghentikan semua pekerjaan proyek, mengosongkan TPST, dan menyerahkan aset, sarana dan prasarana dan lain-lainnya kepada Pemprov DKI Jakarta dalam jangka waktu 60 hari sejak tanggal Pengakhiran Perjanjian.

Pemerintah DKI telah menyiapkan beberapa kebijakan dalam rangka swakelola TPST Bantargebang.

"Yang pertama penambahan jumlah Kepala Keluarga yang mendapatkan dana kompensasi dari 15.000 KK menjadi 18.000 KK," ujar Isnawa Rabu (20/7/2016).

Selain itu ada penambahan besaran dana kompensasi bagi masyarakat terdampak dari Rp300.000 per tiga bulan menjadi Rp500.000 per tiga bulan.

"Juga pemberian BPJS bagi pemulung kurang lebih enam ribu orang. Lalu, pengalihan pekerja eksisting TPST Bantargebang menjadi PHL Dinas Kebersihan DKI Jakarta dengan standar gaji Provinsi DKI Jakarta ditambah gaji ke-13," kata Isnawa.

Disediakan juga fasilitas pelayanan kesehatan bagi pekerja, pemulung dan warga sekitar TPST Bantargebang, penyediaan kendaraan pemadam kebakaran di TPST Bantargebang, dan penyediaan Service Point kendaraan sampah di TPST Bantargebang.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved