Selasa, 30 September 2025

Vaksin Palsu

Bareskrim Kebut Pemberkasan 18 Tersangka Vaksin Palsu

Pihaknya berjanji akan menjerat seluruh tersangka dengan hukuman maksimal.

Editor: Johnson Simanjuntak
FACEBOOK
Foto tersangka pemalsu vaksin jadi viral di Facebook, netizen mengutuk tindakan kedua orang ini. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Sebanyak 18 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam jaringan vaksin palsu yang diungkap Bareskrim.

Kini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri tengah bekerja keras mempercepat pengerjaan berkas dari 18 tersangka itu.

"Kami masih tahap pemberkasan, diharapkan bisa segera dituntaskan dan dilimpahkan ke Kejaksaan," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen ‎Agung Setya, Senin (11/7/2016) di Bareskrim.

Agung menambahkan berkas dari 18 tersangka ini nantinya dipisahkan menjadi tiga berkas.

Pihaknya berjanji akan menjerat seluruh tersangka dengan hukuman maksimal.

"Kami kelompokkan 18 tersangka ini menjadi tiga berkas, dan diberi hukuman paling maksimal," katanya.

Untuk diketahui, Bareskrim Polri membongkar jaringan produsen dan pengejaran vaksin palsu dengan menetapkan 18 tersangka.

16 tersangka itu kini ditahan di Bareskrim, sementara dua lainnya tidak ditahan karena masih dibawah umur.

Mereka ada yang berperan sebagai pembuat vaksin, pengumpul botol vaksin bekas, pembuat label vaksin hingga distributor.

Atas perbuatannya seluruh tersangka dijerat dengan UU Kesehatan, UU Perlindungan Konsumen dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang ancaman hukuman di atas ‎10 tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan