Selasa, 30 September 2025

Polemik Kalijodo

Daeng Aziz Divonis 10 Bulan Penjara Terkait Kasus Pencurian Listrik Senilai Rp 429 Juta

Sidang pembacaan vonis kasus pencurian listrik dengan terdakwa Daeng Azis digelar, Kamis (30/6/2016) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Penulis: Yurike Budiman
Editor: Adi Suhendi
KAHFI DIRGA CAHYA/KOMPAS.COM
Abdul Azis atau Daeng Azis. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yurike Budiman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang pembacaan vonis kasus pencurian listrik dengan terdakwa Daeng Azis digelar, Kamis (30/6/2016) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Mantan penguasa Kalijodo tersebut dijatuhi hukuman selama 10 bulan penjara dan denda Rp 100 juta oleh majelis hakim PN Jakarta Utara.

Daeng Azis didakwa melakukan pencurian listrik selama 1 tahun lebih.

"Secara sah dan meyakinkan telah menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya dengan melawan hukum. Menjatuhi hukuman penjara pada terdakwa dengan hukuman kurungan penjara selama 10 bulan dan denda Rp 100 juta rupiah," ujar Hakim Ketua Hasoloan Sianturi di ruang sidang Cakra, PN Jakarta Utara.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu satu tahun kurungan penjara.
Dalam pencurian yang dilakukannya, ia dianggap sudah merugikan pemerintah Kota Jakarta Utara sebesar Rp 429 juta.

"Penggunaan listrik yang dipakai oleh terdakwa, majelis hakim menilai tindakan terdakwa melawan hukum dengan menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya," tutur Hakim dalam persidangan.

Daeng Azis divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 100 juta karena terbukti telah melanggar UU Nomor 30 Tahun 2009, tentang ketenagaan listrik dan Pasal 362 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan