Bila Diambil Alih, Ahok Berniat Gaji Pekerja Bantar Gebang Dengan Standar UMP DKI
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memastikan para pekerja di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Bara
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memastikan para pekerja di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat, mendapatkan upah minimum provinisi DKI Jakarta Rp 3,1 juta.
Ahok meyakinkan para pekerja di TPST Bantar Gebang agar nantinya mau bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Kalau kami ambil alih, semua gaji pekerja di sana langsung standar UMP DKI bukan Bekasi," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (24/6/2016).
Selain itu, uang tipping fee sebesar Rp 400 miliar yang biasanya masuk ke kas pengelola TPST Bantar Gebang akan dialihkan ke kas APBD Kota Bekasi.
"Uang kontribusi, langsung masuk ke kas APBD Kota Bekasi. Jadi bukan ke swasta, bukan bagi-bagi ke LSM, Ormas, atau tokoh masyarakat," kata mantan Bupati Belitung Timur tersebut.
Pemprov DKI juga akan memberdayakan pemulung di Bantar Gebang.
Bahkan akan diberikan kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
"Kalau ada kecelakaan, dia ada jaminan. Karena 6000 sampai 8000 pemulung di sana menolong kita untuk mengurangi jumlah volume sampah," ucapnya.
Ahok meyakini massa yang melakukan aksi pengusiran terhadap truk sampah Pemprov DKI Jakarta ada yang menggerakkan.
"Kalau Anda menenatang ini, berarti ada sesuatu," ucap Ahok.
Pemprov DKI sudah melayangkan Surat Peringatan (SP) 3 kepada pihak pengelola TPST Bantargebang, yakni PT Godang Tua Jaya (GTJ).
Surat dikeluarkan pada 21 Juni 2016 dengan nomor surat 3240/-1. 7999 tentang SP3 Cidera Janji.
Setelah adanyan SP 3, ratusan massa menghalau truk sampah DKI di TPST Bantargebang.
Mereka mengaku tidak mempersoalkan SP 3 yang diterima pengelola sampah.
Mereka hanya mengaku aksinya menghalau truk sampah DKI karena jumlah sampah yang masuk dari Jakarta ke Bantar Gebang sudah melebihi perjanjian antara DKI Jakarta dengan PT GTJ selaku pengelola.