Selasa, 30 September 2025

Babak Baru Perseteruan Ahok dengan Yusril Gara-gara Sampah

"Godang tua ya kita kasih SP 3, ya mau gugat, gugat aja, katanya pakai Yusril kan pengacara hebat gitu kan, PTUN ya gugat aja,"

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perseteruan antara Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra memasuki babak baru.

Gugatan akan dilayangkan pihak pengelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat, yakni PT Godang Tua Jaya (GTJ) kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

PT GTJ berencana menggugat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait dengan diterbitkannya Surat Peringatan (SP) ke-3 yang akan berujung putus kontrak pengelolaan TPST Bantar Gebang.

Ahok mempersilakan gugatan yang akan dilayangkan, utamanya melalui kuasa hukum PT GTJ, Yusril Ihza Mahendra.

"Godang tua ya kita kasih SP 3, ya mau gugat, gugat aja, katanya pakai Yusril kan pengacara hebat gitu kan, PTUN ya gugat aja," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (24/6/2016).

Ahok memastikan gugatan tidak akan mempengaruhi niatan Pemprov DKI untuk mengelola sendiri TPST Bantargebang.

Apalagi, lahan di sana bersertifikat milik Pemprov DKI Jakarta.

Ahok sebut pihak pengelola juga melanggar perjanjian kerjasama karena tidak membangun teknologi pengolah sampah, semisal incinerator.

Sehingga Pemprov DKI melayangkan SP 3 setelah sebelumnya DKI menyewa tim audit independen Pricewaterhouse Coopers.

Padahal Pemprov DKI memberikan tipping fee Rp 400 miliar per tahunnya.

Tidak dipenuhinya perjanjian itu membuat Pemprov DKI ingin mengelola sendiri sampah di Bantar Gebang yang merupakan lahan milik DKI.

"(Swakelola) tetap jalan. Tanah-tanah kita kok. Masa tanah kita Anda kuasai. Hasil audit, kerja sama seperti ini, praktik bisnis tidak lazim. Tanah kita, bayar anda bertahun-tahun, Anda tidak bangun mesin (incinerator), dapat duit saja dong," kata mantan Bupati Belitung Timur tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Yusril menyatakan siap menggugat Pemprov DKI Jakarta ke pengadilan.

Gugatan itu akan dilakukan karena Pemprov DKI melayangkan SP 3 kepada pengelola TPST Bantar Gebang.

Satu pengelola TPST Bantar Gebang yaitu PT GTJ.

Dalam SP 3 itu disampaikan pemutusan kontrak.

"Saya belum terima SP 3, tapi akan segera dipelajari dan siap lakukan gugatan," kata Yusril dikutip dari Kompas.com, di Jakarta, Kamis (23/6/2016).

Gugatan itu akan ditujukan kepada Pemprov DKI Jakarta karena dianggap wanprestasi.

Yusril mengaku sudah sejak lama menyiapkan gugatan tersebut.

"Cuma kan dulu Pemda DKI minta jangan dulu. Karena masih ada ruang negosiasi, makanya kami diam. Kalau sekarang keluar peringatan terakhir, ya lawan saja," kata Yusril.

Sementara itu Direktur PT Godang Tua Jaya Douglas Manurung menyerahkan soal gugatan dari Pemprov DKI kepada Yusril.

Diakui Douglas, pihaknya memang mempertimbangkan untuk menggugat putusan tersebut.

"Nanti pengacara kami dari kantor Yusril (Ihza Mahendra) yang akan jelaskan lebih lanjut," ujar dia.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan