Selasa, 30 September 2025

Pilgub DKI Jakarta

KPUD DKI Beberkan Tahapan Pilkada Dalam Rapat Dengan DPRD

"Itu selama 14 hari, di dalam verifikasi faktual petugas PPS (Panitia Pemungutan Suara) akan datang ke rumah-rumah pendukung pasangan calon door to do

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Dennis Destryawan
Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD DKI Jakarta menggelar rapat dengan pihak Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta, Selasa (21/6/2016) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD DKI Jakarta menggelar rapat dengan pihak Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta.

Agendanya membahas mengenai tata cara verifikasi faktual bagi calon perseorangan.

Rapat ini dipimpin Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta dari fraksi PPP Riano P Ahmad.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah DKI Jakarta Sumarno mengatakan Verifikasi pasangan calon independen akan dimulai 21 Agustus sampai dengan 3 September 2016.

"Itu selama 14 hari, di dalam verifikasi faktual petugas PPS (Panitia Pemungutan Suara) akan datang ke rumah-rumah pendukung pasangan calon door to door," ujar Sumarno di ruang rapat komisi A DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2016).

Sumarno menjelaskan apabila dalam 14 hari petugas PPS tidak ketemu dengan pendukung pasangan calon, maka KPUD masih memberikan kesempatan para pendukung calon perseorangan untuk datang ke setiap kelurahan tempat mereka tinggal.

"Kalau tidak ketemu yang bersangkutan diberikan kesempatan menyampaikan pendukungnya ke kelurahan. Kalau tiga hari nghak disampaikan dinyatakan tak memenuhi syarat," imbuh Sumarno.

Berikut tahapan utama Pilkada DKI Jakarta 2017;

1. Penyerahan syarat dukungan (KTP) pasangan calon perseorangan dimulai 3 Agustus 2016 sampai 7 Agustus 2016

2. Verifikasi administrasi dukungan pasangan calon perseorangan dimulai dari tanggal 3 Agustus 2016 dampai 12 Agustus 2016

3. Verifikasi faktual dukungan pasangan calon perseorangan (di setiap kelurahan), 21 Agustus 2016 - 3 September 2016

4. Rekapitulasi dukungan pasangan calon perseorangan di tingkat provinsi, 16 September 2016 - 18 September 2016

5. Pendaftaran pasangan calon (jalur perseorangan dan partai politik), 19 September 2016 - 21 September 2016

6. Pemeriksaan kesehatan pasangan calon , 9 September 2016 - 25 September 2016

7. Penetapan pasangan calon Pilkada DKI 2017,  22 Oktober 2016

8. Pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon Pilkada DKI 2017, 23 Oktober 2017

9. Masa kampanye , 26 Oktober 2016 - 11 Februari 2017

10. Pemungutan suara , 15 Februari 2017

11. Rekapitulasi, penetapan dan pengumuman hasil penghitungan suara,  25 Februari 2017 - 27 Februari 2017

12. Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) , 10 Maret 2017 - 12 Maret 2017

13. Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP)  sesuai jadwal Mahkamah Konstitusi (MK)

14. Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan MK , paling lama 3 hari setelah putusan MK dibacakan

15. Pengusulan pengesahan pengangkatan pasangan calon terpilih, 11 Maret 2017 - 13 Maret 2017

16. Pengusulan pengesahan pengangkatan pasangan calon terpilih jika ada permohonan PHP , paling lama 3 hari setelah putusan MK dibacakan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved