Selasa, 30 September 2025

Lebaran 2016

674 Perusahaan di Depok Wajib Bayar THR Karyawannya

Ketetapan dan imbauan itu sudah dilayangkan Pemerintah Kota Depok ke 674 perusahaan di Depok melalui surat edaran.

Editor: Hendra Gunawan
Tribunnews.com
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Sebanyak 674 perusahaan di wilayah Kota Depok dinyatakan wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri atau H-7 Lebaran.

Ketetapan dan imbauan itu sudah dilayangkan Pemerintah Kota Depok ke 674 perusahaan di Depok melalui surat edaran.

Hal itu dikatakan Wakil Wali Kota Depok, Pradi Supriatna di Balai Kota Depok, Selasa (14/6/2016).

"Kami telah meminta Disnakersos untuk memantau itu, kami yakin THR paling lambat H-7 bisa diberikan oleh semua perusahaan di Depok," kata Pradi.

Menurut Pradi dari laporan yang masuk sampai hari ini, semua perusahaan di Depok menyatakan menyanggupi pembayaran THR paling lambat H-7 Lebaran.

"Kalau ada perusahaan yang kesulitan soal ini, saya sudah minta agar disampaikan ke kami, agar ada solusinya terutama bagi perusahaan yang pailit," kata Pradi.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Kota Depok, Diah Sadiah mengatakan bahwa ketentuan pembayaran THR paling lambat H-7 adalah wajib bagi 674 perusahaan di wilayah Depok.

Hal itu katanya berdasarkan surat edaran dari Kemenaker terkait pembayaran THR. "Surat dari Kemenaker sudah turun kemarin, dan kini sudah kami sosialisasikan ke mereka. Jadi THR harus sudah dibayarkan paling telat tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri," kata Diah.

Ia menjelaskan, besaran THR dihitung sesuai dengan masa kerja. Untuk yang bekerja 12 bulan ke atas THR dibayarkan satu bulan gaji, sementara yang bekerja masih hitungan bulan, maka per bulannya kali satu bulan gaji.

"Jika ada keluhan para karyawan segera melapor ke Disnakersos untuk di mediasi. Kami akan membuka pos pengaduan THR," kata Diah.

Dari pengaduan itu, kata Diah, pihaknya akan memanggilk pihak perusahaan dan mengklarifikasinya.

"Langkahnya kami panggil manajemen perusahaan dan kami minta harus membayarkan THR. Sebab ini wajib," kata Diah.

Ia berharap tahun ini pembayaran THR seperti tahun lalu, dimana tidak ada yang melaporkan atau yang komplain.

"Kami harap semuanya lancar," kata Diah. (Budi Malau)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan