Selasa, 30 September 2025

Seorang Tukang Ojek di Tanjung Priok Cabuli Anak di Bawah Umur

Pelaku mencabuli korban, Minggu (5/6/2016) di Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Editor: Hasanudin Aco
Kompas.com/David Oliver Purba
Senin (13/6/2016), seorang tukang ojek cabuli anak di bawah umur di Tanjung Priok. Pelaku langsung diamankan Polsek Tanjung Priok. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang tukang ojek, Turo alias Bowo (35), mencabuli seorang gadis di bawah umur, MDL (11) yang masih duduk di bangku sekolah dasar.

Diketahui pelaku merupakan paman dari korban.

Pelaku mencabuli korban, Minggu (5/6/2016) di Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

"Pelaku diamankan di rumahnya saat pulang ngojek, tanggal 8 Juni 2016 saat korban melaporkan kejadian itu ke RW," ujar Wakapolsek AKP Suparji di Mapolsek Tanjung Priok, Senin (13/6/2016).

Pelaku ditangkap saat korban mengadukan perlakuan bejat tersangka ke RW setempat.

Barulah RW langsung melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian. Saat diperiksa, Bowo mengaku bahwa dirinya telah melakukan percabulan kepada MDL.

Diketahui korban MDL tinggal bersama tersangka beserta nenek korban.

MDL tidak lagi memiliki kedua orang tua.

Bowo di jerat Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 jo 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur atau percabulan dengan ancaman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.

Penulis : David Oliver Purba

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan