Digugat Warga Bukit Duri, Ahok: Kalau Kita Gugat Anda Merusak Lingkungan Bagaimana ?
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak masalah dengan gugatan perwakilan kelompok atau class action yang dilakukan Warga Bukit Duri
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak masalah dengan gugatan perwakilan kelompok atau class action yang dilakukan Warga Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan.
Gugatan dilayangkan warga kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang akan menggusur wilayah mereka.
"Ya biarin saja, orang dia tinggal di sungai kok, kalau kita gugat Anda merusak lingkungan bagaimana? Kan yang kita bereskan (pemukiman liar) yang di pinggiran sungai," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (8/6/2016).
Pemprov DKI tetap akan menertibkan bangunan liar di Bukit Duri atau yang berada di pinggiran kali ciliwung.
Kata dia, apabila penggusuran pemukiman warga Bukit Duri ditunda, maka proyek normalisasi Kali Ciliwung sepanjang 1,9 kilometer di Kampung Melayu hingga Bukit Duri akan molor.
Padahal proyek tersebut sempat ditargetkan selesai tahun ini.
"Tetap, tapi bukan digusur lah (bahasanya), kita mau pindahin, kita mau pasang sheet pile gimana, kan kita dorong dia (untuk pindah ke Rumah Susun Sederhana Sewa)," jelas Ahok.
Diketahui, sebelumnya Pemprov DKI berencana menertibkan bangunan liar di Bukit Duri akhir bulai Mei 2016 kemarin.
Namun, belum diketahui penundaan penertiban karena adanya gugatan dari warga.
"Ya tetap kok (ditertibkan). kita mesti dorong mereka masuk Rusun," kata Ahok.