Selasa, 30 September 2025

Reklamasi Pantai Jakarta

Ahok Segera Banding

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak serta merta akan membatalkan reklamasi tersebut. Namun baru sebatas menunda.

Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas keamanan berjaga di sekitar proyek reklamasi Pulau G, Muara Angke, Jakarta, Minggu (17/4/2016). Pulau G merupakan satu diantara rencana reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta yang kini pengerjaannya dihentikan sementara oleh Kementrian Kelautan dan Perikanan terkait izin reklamasi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, akhirnya akan mematuhi putusan pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengenai reklamasi Pulau G.

Pihaknya akan menangguhkan sambil menunggu inkrah atau keputusan tetap.

"Kita patuh saja sama putusan itu, kan dia bilang menangguhkan sambil menunggu inkrah," kata Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (1/6/2016).

Namun, ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak serta merta akan membatalkan reklamasi tersebut. Namun baru sebatas menunda.

"Dia bilang menunda bukan membatalkan. Kita lihat saja, kalau batalkan izin pekerjannya gimana? Perusahaan juga bisa gugat. Ini kan belum inkrah," jelasnya.

Karena itu, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu putusan tersebut. Agar nantinya bisa diputuskan untuk banding atau tidak.

"Makanya kita pelajari dulu, secara hukum, apa ini perlu banding atau nggak. Karena dia mengatakan kita tidak sesuai aturan, itu harus banding dong. Kalau secara keputusan pulau itu sih kita untung, emang kalau dibatalin kamu bisa bongkar?" katanya. (Mohamad Yusuf)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan