Reklamasi Pantai Jakarta
Pengembang Reklamasi Ajukan Banding
"PT Muara Wisesa Samudera kecewa dengan keputusan Pengadilan. Langkahnya, kita akan melakukan upaya hukum, banding,"
Penulis:
Dennis Destryawan
Editor:
Adi Suhendi
Putusan itupun langsung disambut gembira oleh para nelayan yang memenuhi ruangan. Sambil sujud syukur mereka juga bertakbir atas kemenangan tersebut.
Seperti diketahui, nelayan pesisir menggugat dalam perkara bernomor 193/G/LH//2015/PTUN-JKT, soal izin reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta.
Guna memuluskan penolakan tersebut, para nelayan menggandeng LBH dan Walhi untuk menggugat Pemprov ke PTUN pada September 2015 silam.