Kamis, 2 Oktober 2025

Reklamasi Pantai Jakarta

Pengembang Reklamasi Ajukan Banding

"PT Muara Wisesa Samudera kecewa dengan keputusan Pengadilan. Langkahnya, kita akan melakukan upaya hukum, banding,"

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pulau reklamasi 

Putusan itupun langsung disambut gembira oleh para nelayan yang memenuhi ruangan. Sambil sujud syukur mereka juga bertakbir atas kemenangan tersebut.

Seperti diketahui, nelayan pesisir menggugat dalam perkara bernomor 193/G/LH//2015/PTUN-JKT, soal izin reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta.
Guna memuluskan penolakan tersebut, para nelayan menggandeng LBH dan Walhi untuk menggugat Pemprov ke PTUN pada September 2015 silam.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved