Reklamasi Pantai Jakarta
KPK Diminta Selidiki Pembelian Rumah Senilai 7 M di Yogya
Pembangunan rumah tersebut diduga memiliki kaitan dengan proyek reklamasi Teluk Jakarta.
Editor:
Johnson Simanjuntak
Warta Kota/Alex Suban
Plakat segel yang dikeluarkan Dirjen Penegakkan Hukum Kementerian LHK berdiri di Pulau Reklamasi C-D, di seberang Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, Rabu (11/5/2016). Pengembang diberikan sanksi untuk menghentikan kegiatan operasional sampai terpenuhnya seluruh perintah yang diwajibkan kepada perusahaan termasuk melakukan perubahan dokumen dan ijin lingkungan. (Warta Kota/alex suban)
"Ini bagai puncak gunung es saja, harus diungkap sampai tuntas. Siapa saja yang ikut bermain," ujar Uchok.
Ditandaskannya pula, tidak mungkin PT. PJA dapat membuat Addendum dengan WAIP tetapi masalah yang sudah terjadi tidak diselesaikan.
Hingga berita ini diturunkan belum ada pernyataan dari pihak PT Pembangunan Jaya Ancol ataupun Gatot.
Baik pihak PT Pembangunan Jaya Ancol ataupun Gatot teleponnya tidak bisa dihubungi.