Kamis, 2 Oktober 2025

Reklamasi Pantai Jakarta

Hakim PTUN Putuskan Gugatan Izin Reklamasi Pulau G Hari Ini

Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akan menggelar sidang akhir gugatan warga terhadap izin reklamasi Pulau G

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas keamanan berjaga di sekitar proyek reklamasi Pulau G, Muara Angke, Jakarta, Minggu (17/4/2016). Pulau G merupakan satu diantara rencana reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta yang kini pengerjaannya dihentikan sementara oleh Kementrian Kelautan dan Perikanan terkait izin reklamasi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akan menggelar sidang akhir gugatan warga terhadap izin reklamasi Pulau G hari ini, Selasa (31/5/2016).

Dalam sidang yang digelar di PTUN, Pulogebang, Jakarta Timur ini, gugatan dilayangkan oleh Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta yang terdiri dari sejumlah organisasi seperti Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan, dan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta.

Keputusan hukum yang digugat adalah Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta bernomor 2238/2014 tentang pemberian izin reklamasi Pulau G oleh PT Muara Wisesa sebagai pihak pengembang.

Pemerintah sebelumnya telah memutuskan moratorium reklamasi Teluk Jakarta, termasuk Pulau G, karena pemprov DKI Jakarta belum melengkapi sejumlah dokumen perencanaan reklamasi berupa Rencana Tata Ruang Laut Nasional dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis. Revisi rencana tata ruang kawasan strategis nasional Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur juga belum diselesaikan pemprov DKI Jakarta.

Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli mengatakan moratorium akan dilakukan sampai semua UU dan persyaratan dipenuhi.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved