Senin, 6 Oktober 2025

Hadapi Yusril, Kejari Jakarta Selatan Kerahkan Pejabat Eselon III

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan Ongen dari tahanan setelah mengabulkan eksepsi

Penulis: Valdy Arief
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Valdy Arief
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Yulius Paonganan alias Ongen menjalani sidang pembelaan atas dakwaan jaksa penuntut umum, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (26/4/2016). 

‎Atas perbuatannya, Yulius dikenakan ‎pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf e jo pasal 29 UU No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta.

Dan pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved