Bolos 3 Bulan, 6 PNS Dipecat
Kalau ada PNS yang tidak hadir selama 3 bulan berturut-turut maka akan dipecat. Tri Kurniadi menjelaskan PNS DKI yang dipecat adalah staf.
Editor:
Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Wali Kota Jakarta Selata, Tri Kurniadi, memecat 6 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan. Hal ini dikarenakan PNS itu tidak masuk selama 3 bulan berturut-turut.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri (PNS) menjelaskan bahwa kalau ada PNS yang tidak hadir selama 3 bulan berturut-turut maka akan dipecat. Tri Kurniadi menjelaskan PNS DKI yang dipecat adalah staf.
"Yang dipecat saat ini sudah 6 orang dan kemungkinan ditambah 4 orang menjadi 10 PNS yang bekerja sebagai staff," kata Tri di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (24/5/2016).
Menurutnya, kunci kesuksesan sebuah pekerjaan harus diawali dengan kedisiplinan. Namun, dia enggan menyebutkan siapa saja yang dipecat akibat indisipliner itu.
"Kalau disiplin lemah sudah barang tentu hasil pekerjaan pasti tidak baik," tuturnya.
Sesuai PP 53, kata dia, pimpinan berkewajiban menjaga kedisiplinan apabila anak buah melanggar. Paling tidak ada teguran secara lisan sudah disampaikan.
"Kita sudah memberhentikan dengan tidak hormat tidak atas permintaan sendiri 6 Pegawai Negeri Sipil di lingkungan kantor walikota Jakarta Selatan," ungkapnya.
Dia menjelaskan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang diberikan Gubernur DKI Jakarta sudah besar. Sehingga, PNS DKI harus bekerja dengan maksimal.
"Pak Gubernur gak ingin gaji gede tapi gak ada pekerjaan, ke depan kalau sudah di Stafkan TKD hilang. Staf kita ada 13 juta orang kita tidak ingin datang absen keluar, gaji gede gak ada cerita itu lagi," tegasnya. (Bintang Pradewo)