Rabu, 1 Oktober 2025

Pembunuhan Wanita Muda

Awal Juni Kemungkinan Remaja Pembunuh Eno Disidang

RAl (16), remaja yang terlibat kasus pembunuhan sadis disertai pemerkosaan terhadap Eno Parihah (19) kemungkinan disidang lebih dulu dari dua tersangk

Editor: Adi Suhendi
Warta Kota/Nur Ichsan
Petugas kepolisian melakukan rekonstruksi perkosaan yang disertai pembunuhan menggunakan gagang pacul, buruh pabrik, bernama, Enno Parihah(19), di Mess PT Polyta Global Mandiri, di Kp Jati Mulya, Rt 01/04, Desa Jati Mulya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Selasa (17/5). Di bawah penjagaan ketat aparat, proses rekonstruksi berjalan lancar. Saat ketiga tersangka dievakuasi meninggalkan lokasi, warga mengejar pelaku sambil meneriaki agar dihukum mati. WARTA KOTA/Nur Ichsan 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - RAl (16), remaja yang terlibat kasus pembunuhan sadis disertai pemerkosaan terhadap Eno Parihah (19) kemungkinan disidang lebih dulu dari dua tersangka lainnya.

Diberitakan sebelumnya Warta Kota, polisi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pembunuhan sadis disertai pemerkosaan terhadap Eno Parihah, Jumat (13/5/2016).

Ketiganya berinisial RAl (16), IH (24), dan RAr (24).

"RAl mungkin akan masuk persidangan lebih dulu, tidak bersama dua tersangka lainnya. Ini karena usianya yang masih dibawah umur, " kata kuasa hukum tiga pembunuh Eno, Teddy Wahyudi, Minggu (22/5/2016).

Teddy mengatakan, batas pelimpahan berkas RAl bila dilihat dari masa penahanan RAl setelah resmi ditahan sebagai tersangka harusnya jatuh akhir Mei nanti.

"Batas P21 (laporan kelengkapan alat bukti dari polisi ke kejaksaan-red) paling lambat tanggal 29 Mei besok. Jadi kemungkinan sidangnya awal Juni," kata Teddy.

Sedangkan untuk dua tersangka lain, yakni IH dan RAr yang sudah berusia cukup, Teddy belum mengetahui kapan kira-kira keduanya akan menjalani sidang.

 Penulis: Banu Adikara

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved