Prostitusi Online
Polisi Tangkap Germo yang Mengizinkan Lelaki Lain 'Menikmati' Istrinya
Sebuah apartemen di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan menjadi tempat perbuatan tercela tersebut.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sepasang suami-istri, A (33) dan L (31), diamankan aparat kepolisian karena melakukan perbuatan mesum dengan cara mempertontonkan adegan porno kepada orang lain.
Selain mempertontonkan adegan porno kepada orang lain, A, suami mempersilakan para pria hidung belang untuk memakai jasa istrinya, L.
Sebuah apartemen di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan menjadi tempat perbuatan tercela tersebut.
"Selain mempertontonkan hubungan intim dihadapan pelanggan, pasutri mempersilahkan pelanggan berhubungan badan dengan istrinya itu," ujar Wakasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Murgiyanto, Jumat (20/5/2016).
Dia menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula saat aparat kepolisian menerima laporan adanya iklan di situs internet yang berisi menawarkan tonton porno secara langsung di sebuah apartemen.
Dari hasil penangkapan itu, aparat kepolisian turut menyita uang tunai senilai Rp 1,5 juta rupiah dan alat pelumas kelamin serta handphone yang dipakai kedua pasutri itu untuk bertransaksi dengan pelanggan.
Atas perbuatan itu, para pelaku dijerat Pasal 34 dan Pasal 36 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
PSK di Bawah Umur
Sehari sebelumnya penggerebekan juga terjadi di Jakarta Selatan.
Jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan kembali mengungkap praktek prostitusi online di kawasan Kalibata.
Bahkan, satu seorang Pekerja Seks Komersial (PSK), yang ditawarkan oleh seorang mucikari bernama Nurjanah (25) masih di bawah umur.
Nurjanah yang berbadan gempal dengan menggunakan baju tahanan berwarna oranye hanya menunduk.
Kepalanya ditutupi penutup muka berwarna hitam saat di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (19/5/2016).
Dia tak banyak bicara terkait praktek prostitusi online yang sudah dijalaninya sejak tahun 2014 lalu.
Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan penangkapan mucikari yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka di Apartemen Kalibata City, Rabu (16/5) sekitar pukul 21.00 WIB. Mereka ditangkap bersama empat PSK yang salah satu diantaranya masih dibawah 18 tahun.