Indonesia Soccer Championship
Perhatikan Rekayasa Arus Lalu Lintas Ini Saat Laga Persija Lawan Persela
Jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melakukan pengaturan arus lalu lintas selama pertandingan Persija Jakarta menghadapi Persela Lamongan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melakukan pengaturan arus lalu lintas selama pertandingan Persija Jakarta menghadapi Persela Lamongan di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Jumat (13/5/2016).
"Personil dari Ditlantas yang dipersiapkan untuk pengamanan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas berjumlah sekitar 600 personil," tutur Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto.
Untuk memperlancar kegiatan itu, aparat kepolisian melakukan penjagaan, pengaturan, dan patroli di sekitar obyek pertandingan dan akses yang menuju obyek pertandingan.
Selain itu, aparat kepolisian melakukan pengawalan para pemain, ofisial, dan suporter mulai dari titik pemberangkatan ke objek pertandingan.
Rekayasa terbatas dan situasional di sekitar Senayan apabila terjadi kepadatan.
Adapun rekayasa lalu lintas diantaranya arus dari Semanggi yang mengarah ke Senayan di fly over Farmasi ditutup diluruskan ke Manggala Wanabakti-Slipi dan seterusnya.
Arus dari Bundaran Senayan yang mengarah ke Jalan Asia - Afrika di Traffic Light lapangan tembak diluruskan ke Palmerah-Permata Hijau dan seterusnya atau di pintu IX ditutup diluruskan ke utara jln Sudirman dan seterusnya.
Pintu keluar tol Polda dan Pulau dua atau DPR ditutup diluruskan ke Slipi Jaya.
Arus lalu lintas dari Slipi di Ladokgi ditutup diluruskan ke Semanggi dan seterusnya.
Arus dari Jalan Sudirman yang melingkar ke atas arah Gatot Subroto / depan Senayan diluruskan ke Bundaran Senayan dan seterusnya.
Untuk lokasi-lokasi parkir, para pengendara kendaraan bermotor lapangan parkir timur dan sekitarnya, lapangan bulu tangkis Samping Mulia, samping TVRI depan pintu VII, dan gedung-gedung memiliki lahan parkir di sekitar Senayan.
"Masyarakat diimbau untuk tertib saat melaksanakan kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan dan mematuhi ketentuan-ketentuan yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penegakan hukum secara tegas," tambahnya.