Mengaku Lagi Nafsuan, Seorang Cleaning Service Tega Perkosa Temannya Di Toilet
"Saya khilaf pak beneran. Saya enggak tahu kenapa emang lagi nafsuan sama dia,"
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang Cleaning Service, Hadi (28), tega memerkosa teman wanita satu profesinya di toilet.
Peristiwa tersebut terjadi di toilet sebuah kantor yang berada di Jalan Boulevard Timur, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (24/4/2016), sekitar pukul 14.30 WIB.
Pelaku beralasan khilaf dan tak bisa menahan nafsu sehingga memperkosa korban saat mengepel lantai.
"Saya khilaf pak beneran. Saya enggak tahu kenapa emang lagi nafsuan sama dia," kata Hadi di Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (29/4/2016).
Diakui Hadi, korban merupakan teman seprofesinya yakni cleaning service, selama dua tahun lamanya di perusahaan tersebut.
Ia mengaku tak hanya mencium bibir, namun juga menyetubuhi korban di toilet.
"Ya saya suka, ngeliat dia ngepel, jadi nafsu," ucap Hadi.
Sementara itu, Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Argo Wiyono menjelaskan kronologi aksi bejat Hadi.
Kala itu, aksi perbuatan cabul Hadi terbukti, saat melihat korban mengepel lantai menggunakan wiper di toilet lokasi kejadian.
Hadi, jelas Argo, sudah mengintai tubuh molek korban di depan pintu.
"Hadi langsung mengunci pintu toilet dari dalam. Setelah itu, tersangka yang kami tetapkan untuk dibui selama tujuh tahun ini pun langsung melumat bibir korban, hingga merobek rok, dan seragam yang dikenakan korban. Korban pun berteriak, namun tersangka tetap memerkosanya," kata Argo.
Korban, tambah Argo, tetap melakukan perlawanan terhadap aksi bejat pelaku.
Korban berupaya berteriak, tersangka pun langsung memasukkan jari ke bagian intim Lina.
"Terbukti di bagian kemaluan Lina ini ada yang luka. Sayangnya, di tengah-tengah aksi tersangka, seorang security tak sengaja mendengar teriakan dan rintihan dari dalam toilet. Security itu pun mendobrak dan mengamankan Hadi," katanya.
Hadi pun, lanjut Argo, digiring ke Polsek Kelapa Gading untuk menjalani hukuman sesuai perbuatannya.
Pelaku dijerat Pasal 285 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun, dan Pasal 289 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun.
Penulis: Panji Baskhara Ramadhan