Selasa, 30 September 2025

Tjahjo: Rustam Tidak Boleh Sembarangan Mundur

Pejabat daerah tidak bisa mundur dengan seenaknya, harus ada alasan yang tepat.

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Amriyono Prakoso
Wali Kota Jakarta Utara, Rustam Effendi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang pejabat pemerintah seharusnya tidak boleh berhenti sembarangan menurut Tjahjo Kumolo.

Hal tersebut juga berlaku bagi Wali Kota Jakarta Utara, Rustam Effendi, yang mundur setelah disindir Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.

Kepada wartawan di hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (26/4/2016), Tjahjo mengatakan bahwa Rustam tidak bisa mengundurkan diri, kecuali berhalangan tetap, seperti gangguan kesehatan.

"Pejabat daerah tidak bisa mundur dengan seenaknya, harus ada alasan yang tepat. Tidak bisa pejabat daerah seenaknya berhenti, dia digaji oleh negara untuk kerja," ujarnya.

Namun sebagai Daerah Khusus Ibukota, Basuki alias Ahok sebagai penguasa DKI berhak mengambil keputusan soal pergantian Wali Kota di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

"Ada kewenangan kepala daerah untuk mengambil kebijakan menempatkan, mengusulkan pemberhentian kepada bawahannya, staffnya," kata Tjahjo.

Ia mengaku dapat melihat bahwa antara Ahok dengan Rustam terdapat ketidakcocokan.

Sebagai Gubernur DKI, Ahok berhak mencopot anak buahnya yang dirasa tidak bisa membantu terciptanya pemerintahan yang baik.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan