Kamis, 2 Oktober 2025

Reklamasi Pantai Jakarta

DPR Nilai DKI Tidak Hormati Asas Perundangan

Perda itu harus merujuk Pada Undang-Undang di atasnya

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana sekitar proyek reklamasi Pulau G, Muara Angke, Jakarta, Minggu (17/4/2016). Pulau G merupakan satu diantara rencana reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta yang kini pengerjaannya dihentikan sementara oleh Kementrian Kelautan dan Perikanan terkait izin reklamasi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Viva Yoga Mauladi menilai Pemprov DKI tidak menghormati asas perundang-undangan terkait pelaksanaan reklamasi teluk Jakarta.

"Perda itu harus merujuk Pada Undang-Undang di atasnya," ujar Viva Yoga dalam diskusi Polemik yang membahas soal Reklamasi di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (23/4/2016).

Diketahui, asas Perundang-Undangan yang tidak dijalankan oleh Pemprov DKI yakni asas lex superior derogat legi inferior atau peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan yang rendah.

Seharusnya, lanjut Viva, Pemprov DKI merujuk pada Peraturan Perundang-Undangan di atasnya, seperti Perpres yang terbaru, yakni Perpres Nomor 122 Tahun 2012 terkait Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Viva Yoga yang merupakan anggota DPR Fraksi PAN ini juga menegaskan bahwa tidak ada tumpang tindih Peraturan Perundang-Undangan terkait pelaksanaan reklamasi.

"Dari sisi yuridis menurut Komisi IV, tidak ada tumpang tindih Peraturan Perundang-Undangan," kata Viva Yoga.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved