Kamis, 2 Oktober 2025

Tewas Usai Ngopi

Ruangan Bau, Jessica Tak Kuat Mendekam di Tahanan Polda Metro Jaya

Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin sudah tidak betah mendekam di ruang tahanan Polda Metro Jaya.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Warta Kota/Adhy Kelana
Jessica Kumala Wongso 

Sampai saat ini, aparat kepolisian berupaya melengkapi berkas perkara kasus tersebut.

Penyidik Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya telah beberapa kali mengembalikan berkas ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Namun, pihak Kejati DKI Jakarta belum menyatakan lengkap.

Jessica Kumala Wongso, tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin, dapat ditahan selama maksimal 120 hari di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.

Ini karena Jessica disangkakan Pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana, di mana ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Berdasarkan Pasal 29 KUHAP apabila ancaman hukuman pidana penjara di atas 9 tahun, maka penyidik dapat mengajukan perpanjangan masa tahanan ke Ketua Pengadilan Negeri selama 60 hari atas dasar permintaan dan laporan pemeriksaan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved