Selasa, 30 September 2025

Kasus Siyono

10 Saksi Dihadirkan di Sidang Etik Anggota Densus

Seperti diketahui, ‎kasus tewasnya Siyono dinilai penuh kejanggalan dan banyak menuai kritikan.

Editor: Johnson Simanjuntak
SURYA/SURYA/HAYU YUDHA PRABOWO
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  ‎Sebanyak 10 saksi dihadirkan dalam sidang kode etik perdana untuk dua anggota Densus 88 atas tewasnya terduga teroris asal Klaten, Jawa Tengah.

Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Agus Rianto mengatakan 10 saksi itu yakni‎ orangtua Siyono, sejumlah anggota Densus yang bertugas saat penangkapan Siyono, dokter dari Polda Jateng dan Kapolres Klaten.

"‎Sebelumnya 10 saksi ini sudah pernah diperiksa Propam dan sekarang dipanggil untuk didengar keterangannya. Sidang selanjutnya akan ada saksi juga," ucapnya, Selasa (19/4/2016) di Mabes Polri.

Agus menambahkan sidang ini akan berlangsung selama beberapa kali dan Propam akan obyektif untuk membuat terang perkara ini.

"Meskipun sidang tertutup tapi nanti hasilnya pasti kami umumkan," katanya.

Seperti diketahui, ‎kasus tewasnya Siyono dinilai penuh kejanggalan dan banyak menuai kritikan.

Menurut keterangan kepolisian, Siyono tewas karena kelelahan setelah berkelahi dengan aparat di dalam mobil ketika dibawa pengembangan.

Namun, hal tersebut berbeda dengan hasil investigasi dan autopsi tim dokter Muhammadiyah dan Komnas HAM.

Mereka mengklaim Siyono tidak melakukan perlawanan terhadap anggota Densus 88.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved