Jumat, 3 Oktober 2025

KPK Tangkap Legislator DKI

Sanusi Bantah Dapat Pengaruhi Anggota DPRD DKI Jakarta

Sanusi yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta menyebut dalam kasus ini, dia hanya anggota DPRD

Penulis: Valdy Arief
Editor: Hendra Gunawan
Tribunnews.com/Valdy Arief
Mantan anggota DPRD DKI Sanusi usai diperiksa KPK, Senin (18/4/2016) 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Tersangka dugaan menerima suap untuk pemulusan dua Rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait reklamasi Teluk Jakarta, Muhammad Sanusi mengaku tidak punya kemampuan untuk mempengaruhi anggota DPRD DKI Jakarta lain.

Sanusi yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta menyebut dalam kasus ini, dia hanya anggota parlemen Ibukota Indonesia.

Menurut Sanusi, pada keterangan tertulisnya, dia bukan ketua atau pengurus di Badan Legislasi Daerah (Balegda), Badan Musyawarah (Bamus), dan Paripurna DPRD DKI Jakarta.

"Artinya adalah suatu yang tidak mungkin --bahkan muskil-- adanya saya dapat mempengaruhi, menggerakkan, dan/atau menggiring baik Balegda, Bamus, maupun Paripurna serta anggota DPRD DKI lainnya," kata Sanusi berdasarkan keterangan tertulis yang dia bagikan usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Senin (18/4/2016).

Selain itu, dia mengatakan, setiap fraksi pada DPRD DKI Jakarta telah memiliki pandangan tersendiri mengenai Raperda tentang reklamasi di Teluk Jakarta.

Pada hari ini, Sanusi kembali menjalani pemeriksaan di KPK sebagai saksi untuk tersangka Arisman Widjaja. Usai menjalani pemeriksaan hingga 16.30 WIB, Sanusi hanya meminta maaf terkait kesimpangsiuran informasi usai penangkapannya.

Kasus dugaan gratifikasi ini bermula setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan Anggota DPRD DKI Jakarta, Muhammad Sanusi, dan Personal Asistant PT. Agung Podomoro Land (PT. APL) Trinanda Prihantoro pada Kamis (31/3/2016) silam.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK menyita uang sebesar Rp 1,14 miliar yang diduga untuk memuluskan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait proyek reklamasi di Teluk Jakarta.

Dua Raperda tersebut saat itu tengah dalam tahapan pembahasan di Badan Legislasi Daerah DPRD DKI Jakarta.

Pada kasus ini, selain dua orang yang tertangkap tangan, KPK juga menetapkan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land ( PT APL) Ariesman Widjaja sebagai tersangka.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved