Reklamasi Pantai Jakarta
Menteri Siti: Meneruskan Reklamasi Teluk Jakarta Sama Saja Sakiti Publik
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, menilai reklamasi Teluk Jakarta harus dihentikan sementara.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, menilai Kementerian Kelautan dan Perikanan yang berhak mengeluarkan izin reklamasi.
Hal itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang diperkuat dengan UU Nomor 1 tahun 2014 terkait reklamasi di utara Jakarta.
Berdasar hal ini Menteri Siti mengimbau proyek reklamasi di Teluk Jakarta dihentikan sementara sambil semua pihak termasuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyelesaikan segala persyaratan.
"Yang sudah bekerja di lapangan harusnya berhenti dulu, sementara kalau tidak akan menyakiti publik," kata Siti di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Minggu (17/4/2016).
Salah satu syarat untuk mendapatkan restu dari pemerintah pusat, adalah payung hukum, yakni rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jakarta, dan raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Pembahasan raperda tersebut "mandeg," setelah anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atas dugaan suap terkait raperda tersebut.
"Syarat renstra dan zonasi, ini harus diselesaikan. Istilahnya kalau di lingkungan namanya kajian lingkungan hidup strategis," ujarnya.
Terkait payung hukum reklamasi, kata dia dalam waktu dekat akan digelar rapat yang digagas
Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli, yang dihadiri oleh Siti, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama untuk membahas persoalan payung hukum reklamasi