Reklamasi Pantai Jakarta
DPRD DKI Hentikan Ranperda Reklamasi
Dalam kegiatan tersebut, Pras didampingi oleh Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ketua DPRD DKI, Prasetio Edi Marsudi, akhirnya memutuskan untuk menghentikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait reklamasi.
Yaitu Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (R2ZWP3) di DKI Jakarta, dan Raperda Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis (KS) Pantai di Jakarta Utara (Pantura).
Menurut Prasetio atau biasa disapa Pras, penghentian Raperda itu dilakukan atas dasar kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) mantan Ketua Komisi D DPRD DKI, Mohamad Sanusi, yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami atas nama Dewan, memutuskan, berdasarkan hasil Rapat Pimpinan Gabungan fraksi pada 7 April 2017, DPRD Provinsi DKI Jakarta memutuskan pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (ZWP3K) serta Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dihentikan," ujar kata Pras saat konferensi pers di ruang rapat Ketua DPRD DKI, Lantai 10 Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (12/4/2016).
Dalam kegiatan tersebut, Pras didampingi oleh Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana, Wakil Ketua Bidang Kehormatan PDIP DKI Jakarta Pantas Nainggolan, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD DKI Jakarta Zainuddin, dan Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Hasbiallah Ilyas.
Dengan hasil keputusan tersebut, maka pihaknya akan menyampaikannya ke Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
"Penghentian ini karena terkait OTT Sanusi. Pembahasan yang tujuannya baik ini, ternyata ada permasalahan. Sembilan fraksi sepakat untuk diberhentikan," katanya.
Dengan penghentian tersebut, menurut Pras, seharusnya tidka menjadi masalah. Pasalnya, pembahasan tersebut, menjadi kewenangan DPRD DKI. Karena itu, ia mempersilakan siapapun untuk menggugatnya.
"Ya kalau mau gugat, silakan saja. Karena Perda ini saja kan kita yang buat dan sampai sekarang juga belum disahkan," katanya.
Tidak Bisa Membangun
Sementara itu, Deputi Gubernur bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Oswar Muadzin Mungkasa, mengatakan, bahwa dampak dengan penghentian pembahasan dua raperda tersebut, akan bermasalah dengan pembangunan.
"Kalau dua raperda itu dihentikan, maka artinya kita tidak memiliki perda. Dampaknya, tidak bisa dilakukan pembangunan," katanya.
Salah satunya, lanjut Ozwar, pada Izin Mendirikan Bangunan (IMB), tidak akan bisa keluar.
Pasalnya, penerbitan dua raperda itu menjadi dasar Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan IMB.
"Kalau perdanya tidak terbit, maka pengembang tidak bisa membangun apapun di pulau reklamasi," katanya.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta, Tuty Kusumawati, mengatakan, bahwa pembangunan 17 pulau reklamasi di Pantai Utara Jakarta, untuk menunjang peningkatan perekonomian di Jakarta. Bahkan, dengan pembangunan reklamasi, DKI berpotensi meraih sebesar Rp 48 triliun dari pajak.
"Keuntungannya nanti kita punya kawasan moderen menghadirkan nuansa lingkungan prima," kata Tuty.
Yaitu sebuah kawasan yang bisa menerapkan 30 persen Ruang Terbuka Hijau (RTH). Jumlah tersebut lebih besar dibandingkan di daratan yang hanya 9,9 persen.
"Dengan reklamasi ini, maka potensinya DKI bisa mendapatkan pendapatan pajak yang besar. Asumsinya, jika NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) 10 pulau, Rp 10 juta per meter, lalu 3 pulau Rp 30 juta per meter. Lalu 15 persen NJOP dikali lahan yang bisa dijual, maka pendapatannya bisa mencapai Rp 48 triliun," katanya.
Pendapatan tersebut, lanjut Tuty, nantinya akan difokuskan untuk pembangunan Jakarta di daratan.
Salah satunya untuk fokus pada pembangunan sarana transportasi hingga untuk mengatasi banjir.
"Selain banjir dan transportasi, juga untuk penataan PKL, infrastruktur, sekolah, juga kesehatan," katanya. (Mohamad Yusuf)