Reklamasi Pantai Jakarta
Ketua DPRD DKI Jakarta: Dewan Putuskan Pembahasan Raperda Reklamasi Dihentikan
DPRD DKI Jakarta putuskan untuk menghentikan pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPRD DKI Jakarta putuskan untuk menghentikan pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait reklamasi.
Hal itu disampaikan oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi.
Dia menyampaikan itu saat menggelar konferensi pers didampingi Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana, Wakil Ketua Bidang Kehormatan PDIP DKI Jakarta Pantas Nainggolan, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD DKI Jakarta Zainuddin, dan Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Hasbiallah Ilyas.
"Dewan memutuskan, berdasarkan hasil Rapat Pimpinan Gabungan fraksi pada 7 April 2017, DPRD Provinsi DKI Jakarta memutuskan pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (ZWP3K) serta Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dihentikan," ujar Prasetio di Lantai 10 Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa (12/4/2016).
Hasil keputusan DPRD DKI Jakarta akan disampaikan kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), "Akan serahkan kepada Pak Gubernur," kata dia.
Sebanyak sembilan fraksi atau seluruh fraksi di DPRD DKI Jakarta, ucap Prasetio, setuju untuk menghentikan pembahasan.
Prasetio menyebut alasan penghentian pembahasan masih terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Ketua Komisi Pembangunan DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi pada Kamis (31/3/3016) malam.
"Permasalahan OTT. Pembahasan yang tujuannya baik ternyata ada permasalahan. Sembilan fraksi sepakat untuk diberhentikan," ucap Prasetio.
Sanusi diduga menerima suap senilai Rp2 miliar dari staf PT. Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro yang juga diciduk polisi tak lama kemudian. Lanjutan dari kasus suap tersebut, pada Jumat (1/4/2016), Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja menyerahkan diri ke KPK.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka terkait Raperda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta Tahun dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Pembahasan Raperda sempat tarik-ulur. Diduga karena pengembang enggan membayar kewajiban senilai 15 persen dari Nilai Jual Objek Pajak atas setiap pembuatan pulau kepada pemerintah.
Kewajiban itu tercantum dalam Raperda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta. KPK masih mendalami kasus. Semua pihak terkait akan diperiksa.