Pengemis Pura-pura Buntung 'Beromset' Rp 500.000 Mencoba Suap Petugas Rp 300.000
Yadi ditangkap petugas Kamis (7/4) saat meminta-minta uang kepada para pengguna kendaraan bermotor di pinggir jalan
Editor:
Hendra Gunawan
Kasudin Sosial Jakarta Selatan, Mursidin, menghimbau kepada masyarakat untuk tidak memberikan uang kepada Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) seperti pemulung, joki three in one dan pengemis.
Sebab cara tersebut justru melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
“Masyarakat jangan dengan gampang memberikan uang kepada pengemis. Karena modus mereka banyak.
Seperti pengemis ini modus tangan buntung,” ucapnya. (Bintang Pradewo)