Selasa, 30 September 2025

Usai Ujian Nasional, WS Jadi Begal Bawa Golok

Di tengah pelaksanaan Ujian Nasional, WS bertindak menjadi komplotan begal bersama rekan - rekannya.

Editor: Hasanudin Aco
Warta Kota
Komplotan pelajar yang jadi begal diringkus. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ironis benar nasib yang dialami WS (17).

Di tengah pelaksanaan Ujian Nasional, WS bertindak menjadi komplotan begal bersama rekan - rekannya.

Pelajar berusia 17 tahun tersebut dicokok polisi saat melakukan pembegalan terhadap Muhammad Fauzi (17).

WS bersama 5 teman lainnya mengancam korbannya dengan menggunakan samurai.

Kejadian tersebut berlangsung di Jalan Meruya Ilir, Kembangan, Jakarta Barat.

Komplotan begal muda ini beraksi menunggangi 4 sepeda motor.

Mereka memepet korban dan mengacungkan samurai.

Korban yang terkepung pun pasrah dan menyerahkan sepeda motor yang dikendarainya.

Namun aksi dari WS beserta kawanan lainnya berhasil dibongkar jajaran Polsek Tambora, Polres Metro, Jakarta Barat.

Polisi saat itu sedang melaksanakan operasi cipta kondisi.

Aparat mencurigai kelompok ini yang melintas pada Kamis (7/4/2016) di Jalan Bandengan Utara, Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

Hasil pemeriksaan kumpulan muda - mudi tersebut memakai sepeda motor bodong atau curian.

Petugas pun mengamankan kelompok ini dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami menangkap keenam begal anak muda ini. Salah satu yang kami amankan yaitu pelaku berinisial WS masih berstatus pelajar yang mengikuti Ujian Nasional," ujar Kapolsek Tambora, Muhammad Syafe'i pada Kamis (7/4/2016).

Syafe'i menambahkan kelima tersangka lainnya merupakan remaja yang sudah putus sekolah. Pelaku yang diringkus aparat di antaranya MR (16), IY (19), DS (19), WS (17), W (20), dan WU (20).

Para pelaku diketahui merupakan warga asal Grogol, Jakarta Barat. Polisi pun tak hanya membekuk kelompok begal yang masih belia itu.

"Kami juga mengamankan penadah sepeda motor hasil curian yang dijual oleh kelompok ini. Penadah yang ditangkap yaitu VW (30) warga Grogol," ucap Syafe'i.

Sang penadah membeli hasil curian sepeda motor seharga Rp. 1,5 juta sampai Rp. 2 juta.

VW ini kenal dengan para remaja tersebut karena saling bertetanggaan.

Aparat menyita barang bukti seperti 2 unit sepeda motor Honda Beat hasil curian. Masing - masing dengan nopol B 6621 BSR dan B 3346 BYA.

Ada juga 2 unit sepeda motor Yamaha Mio dengan nopol B 3233 BGG serta B 3220 BMB. Dan Honda Supra Fit B 6103 BNG.

Ini merupakan suatu kenakalan remaja. Dari pengakuan para pelaku, samurainya sudah dibuang di sekitar Jalan Bandengan. Tapi kami masih cari dan lakukan pengembangan soal kasus ini," kata Syafe'i.

Akibat pernyataan itu keenam pelaku begal tersebut dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancam 12 tahun kurungan penjara. Sedangkan untuk penadah dikenakan Pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun di balik jeruji besi.

Penulis: Andika Panduwinata

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved