Senin, 6 Oktober 2025

KPK Tangkap Legislator DKI

Gerindra: Kasus Sanusi Terkait Reklamasi Teluk Jakarta, Bisa Saja Pejabat Pemprov Terkait

Versi lain, Sanusi ditangkap KPK terkait kasus PT Brantas.

Editor: Dahlan Dahi
arta Kota/Gopis Simatupang
Rumah megah politisi Gerindra M Sanusi di Permata Regency F1 RT 01/06, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, Jumat (1/4/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus apakah gerangan yang mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Mohamad Sanusi, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta?

KPK belum memberikan keterangan pers.


M Sanusi

Kepada wartawan, Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Arif Poyuono menduga, anggota Fraksi Gerindra di DPRD DKI itu diduga terlibat kasus hukum terkait proyek reklamasi teluk di Jakarta.

"Saya konfirmasi ke teman di DKI, katanya ini masalah izin reklamasi pantai Jakarta. Artinya, ini bisa saja menyangkut eksekutif di Pemprov DKI Jakarta," ujar Arif di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/4/2016).

Menurut Arif, terdapat perbedaan pendapat di internal Partai Gerindra.

Meski sebagian besar kader menolak reklamasi, menurut Arif, Sanusi tetap mendukung dilakukannya reklamasi.

"Mendukung (Sanusi). Artinya ya nanti kita lihat aja, kita mendukung KPK untuk mengungkap setuntas-tuntasnya, semua harus ditangkap, jangan Sanusi saja," kata Arif.

KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Kamis (31/3/2016) malam.

Sejumlah politisi Gerindra membenarkan bahwa salah satu pihak yang terjaring dalam tangkap tangan KPK adalah M Sanusi yang juga sebagai anggota DPRD DKI Jakarta.

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi KPK mengenai operasi tangkap tangan tersebut.

Komisi Pemberantasan Korupsi membekuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta, Mohamad Sanusi.

Seorang penegak hukum mengatakan Sanusi diduga menerima suap untuk memuluskan rancangan peraturan daerah mengenai reklamasi di Teluk Jakarta.

Menurut sumber yang sama, suap yang diterima dari perusahaan pengembang itu mencapai Rp 1 miliar.

Sanusi adalah Ketua Komisi D di DPRD DKI Jakarta, yang membidangi pembangunan.

Komisi D sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Zonasi dan Wilayah Pesisir Pantai Utara (RZWP3K).

Komisi itu juga membahas revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Pantai Utara Jakarta.

Reklamasi Teluk Jakarta

Tercatat ada sembilan pengembang yang mendapat bagian dalam pembangunan 17 pulau buatan di proyek reklamasi di Teluk Jakarta.

Data yang diperoleh Kompas.com dari Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta menyebutkan, sembilan pengembang tersebut adalah:

PT Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Marunda
PT Pelindo II
PT Manggala Krida Yudha
PT Pembangunan Jaya Ancol
PT Kapuk Naga Indah (anak perusahaan Agung Sedayu)
PT Jaladri Eka Pasti
PT Taman Harapan Indah
PT Muara Wisesa Samudera (anak perusahaan Agung Podomoro)
PT Jakarta Propertindo.

Dari sembilan pengembang, baru dua yang mendapat izin pelaksanaan.

Keduanya yakni Kapuk Naga Indah dan Muara Wisesa Samudera. Sementara yang lainnya baru mendapatkan izin prinsip.

Dalam rapat kerja panitia khusus zonasi dan pulau-pulau, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (15/10/2015) pekan lalu, pihak Bappeda menyatakan bahwa izin pelaksanaan untuk Kapuk Naga Indah diterbitkan pada 2012 pada era Gubernur Fauzi Bowo.

Sedangkan izin pelaksanaan untuk Muara Wisesa Samudera diterbitkan oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama pada Desember 2014.

Seluruh izin yang dikeluarkan mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 121 Tahun 2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantura Jakarta; Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisisr dan Pulau-Pulau Kecil, dan Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil; dan Rencana Tata Ruang Wilayah Jabodetabekpunjur Tahun 1998.

"Di seluruh peraturan tersebut menyebutkan bahwa gubernur memiliki wewenang untuk melakukan pengembangan terhadap kawasan pesisir," kata Kepala Bidang Perekonomian Bappeda Afan Adriansyah.

Kasus PT Brantas

Versi lain, Sanusi ditangkap KPK terkait kasus PT Brantas.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Waluyo Yahya, cuma tertawa saat ditanya wartawan apakah Gubernur DKI Jakarta, Ahok, yang memberi laporan terkait korupsi PT Brantas.

"Ini memang awal laporannya dari masyarakat," kata Waluyo kepada wartawan, termasuk Wartakotalive.com (TRIBUNnews.com Network), Jumat (1/4/2016).

Ketika ditanya soal apakah Ahok yang melapor, Waluyo, cuma tersenyum ke wartawan, lalu tertawa.

"Yah tak bisa disebutkan lah siapa pelapornya," kata Waluyo, lalu menunjuk ke wartawan dan berkata, "itu yang sebut Ahok pelapornya kamu ya," kata Waluyo.

Kasus PT Brantas Abipraya kini tengah diselidiki oleh KPK dan penyelidikan baru berjalan 1,5 bulan.

Belum ada penjelasan resmi mengenai kasus apa yang menyeret Sanusi.(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved