Ibu Tega Cekoki Bayinya Obat Penenang untuk Mengemis Atas Perintah 'Gimbal Si Preman'
ER (18) dan SM (17), pasangan kekasih, telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana perdagangan orang dan perlindungan anak.
Penulis:
Glery Lazuardi
Editor:
Adi Suhendi
KOMPAS.com/KAHFI DIRGA CAHYA
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yambise saat menemui pelaku eksploitasi dan perdagangan anak yang dijadikan pengemis di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Minggu (27/3/2016).
Mereka yaitu, IR, SM, I dan NH.
Sebanyak tiga anak menjadi korban tindak pidana itu.
Mereka diantaranya bayi laki-laki, MI (6 bulan), W (5 tahun), dan R (6 tahun).
Untuk sementara, korban berada di Rumah Perlindungan Sosial Anak Bambu Apus milik Kementerian Sosial.
Pengungkapan kasus dilakukan setelah melakukan penyelidikan selama dua bulan.
Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui anak-anak itu diminta mengemis di perempatan jalan dan disewakan kepada orang lain seharga Rp 200 ribu per hari.