Sabtu, 4 Oktober 2025

Tewas Usai Ngopi

Dapat Petunjuk Penting di Australia, Penyidik Limpahkan Kasus Mirna ke Kejati

"Mungkin sudah dikirim mungkin beberapa jam lagi," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Mohammad Iqbal, Senin (21/3/2016).

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
ABC
Jessica Wongso dan Mirna Salihin berpose dalam sebuah photo booth. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Subdit Jatanras Dit. Reskrimum Polda Metro Jaya akan melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal, mengatakan pelimpahan berkas setelah melengkapi sesuai petunjuk JPU Kejati DKI Jakarta itu akan dikirim ,  Senin (21/3/2016) hari ini.

"Setelah memenuhi semua petunjuk JPU di Kejaksaan Tinggi. Jam berapa? Mungkin sudah dikirim mungkin beberapa jam lagi," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Mohammad Iqbal, Senin (21/3).

Dia menjelaskan, teknis pengembalian berkas tak diatur.

Apabila melebihi batas waktu 14 hari tak ada sanksi.

Mengenai keterlambatan ini penyidik sudah berkoordinasi dengan JPU Kejati DKI Jakarta.

Penyidik melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk JPU Kejati DKI Jakarta.

Salah satunya berupa hasil investigasi bekerjasama dengan Australian Federal Police (AFP) di Australia.

Namun, dia tak dapat menjelaskan hasil pengungkapan kasus tersebut.

"Iya semua yang didapatkan dari polisi Australia sudah kami dapat. Ini merupakan penguatan alat bukti yang ada. Maaf tidak bisa disampaikan di sini karena berkaitan materi penyidikan. Tetapi penyidik semakin yakin setelah mendapat keterangan dari polisi Australia," kata dia.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved