Selasa, 30 September 2025

Majikan yang Setrika Wajah Pembantunya Terancam Penjara Lima Tahun

Pelaku Dijerat pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan biasa yang berakibat luka berat.

Editor: Hasanudin Aco
Warta Kota/Panji Baskhara Ramadhan
Wajah PRT di Koja yang disetrika majikan sendiri. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahona alias Mona (15), wanita asal Indramayu, Jawa Barat yang bekerja sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT) di Jalan Bandar Ujung, RT 4/6 Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara, mendapat perilaku kasar oleh majikannya sendiri, Nani Casnia (35), Senin (14/3/2016), sore.

Wajah wanita yang akrab disapa Mona ini diduga disetrika oleh majikannya yang bernama Nani hingga kulit bagian pipi kanannya melepuh.

Menanggapi hal itu, Kasubag Humas Polres Jakarta Utara Kompol Sungkono mengatakan pelaku akan ditetapkan statusnya sebagai tersangka.

"Pelaku terbukti melakukan kekerasan hingga melukai korban. Maka dari itu pihak Polres Jakarta Utara menetapkan pelaku sebagai tersangka," kata Susongko saat dikonfirmasi, Selasa (15/3/2016).

Menurut Sungkono, pelaku Dijerat pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan biasa yang berakibat luka berat.

"Pelaku pun harus merasakan mendekam di balik jeruji lima tahun," katanya.

Penulis: Panji Baskhara Ramadhan

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan