Senin, 29 September 2025

Polisi Ciduk Dua Pelaku Pemalsu Materai di Kawasan Pelabuhan Tanjung Priok

Polres Pelabuhan Tanjung Priok membekuk dua pelaku pemalsu materai palsu, RDW dan RDS di Jalan Jampea, Koja, Jakarta Utara, Rabu (24/2/2016) silam.

Editor: Adi Suhendi
Warta Kota/Panji Bhaskara Ramadhan
Unit Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok membekuk dua pelaku pemalsu materai palsu, RDW dan RDS di Jalan Jampea, Koja, Jakarta Utara, Rabu (24/2/2016) lalu 

RDS merupakan pelaku yang berperan sebagai pemasok, serta produsen dari materai palsu.

"Dari tangan RDS, kami temukan 775 lembar materai palsu‎ nominal Rp 6.000," ucap Victor.

Dari pengakuannya RDS, tambah Victor, penyebaran materai palsu yakni di daerah Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Jakarta Pusat.

Victor berjanji, pihaknya terus melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut dalam kasus itu.

"Masih ada sindikat lebih besar yang belum terungkap," katanya.

Kedua tersangka yang sudah diciduk disangkakan dengan Pasal 257 KUHP Junto Pasal 253 KUHP ‎tentang pemalsuan materai dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Panji Baskhara Ramadhan)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan