Rabu, 1 Oktober 2025

Polisi Ciduk Dua Pelaku Pemalsu Materai di Kawasan Pelabuhan Tanjung Priok

Polres Pelabuhan Tanjung Priok membekuk dua pelaku pemalsu materai palsu, RDW dan RDS di Jalan Jampea, Koja, Jakarta Utara, Rabu (24/2/2016) silam.

Editor: Adi Suhendi
Warta Kota/Panji Bhaskara Ramadhan
Unit Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok membekuk dua pelaku pemalsu materai palsu, RDW dan RDS di Jalan Jampea, Koja, Jakarta Utara, Rabu (24/2/2016) lalu 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Pelabuhan Tanjung Priok membekuk dua pelaku pemalsu materai palsu, RDW dan RDS di Jalan Jampea, Koja, Jakarta Utara, Rabu (24/2/2016) silam.

Polisi pun langsung menyita mesin pembuat materai palsu dan 885 lembar materai palsu dari hasil kejahatan pelaku.

"Kami menangkap dua orang sindikat pemalsu materai yang sering beredar di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara dengan barang bukti‎ 885 lembar materai palsu," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Victor Inkiriwang, di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (7/3/2016).

Aktifitas pemalsuan materai tersebut selain meresahkan masyarakat umum, juga membuat aktifitas surat-menyurat dan pengurusan dokumen eksport dan import di Pelabuhan terbesar di Indonesia itu rentan menjadi korban pemalsuan materai.

"Penangkapan kami lakukan, berkat informasi dari salah satu pelaku usaha di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok yang menjadi korban pemalsuan materai," katanya.

Akibat pemalsuan tersebut, banyak dokumen yang hendak diurus administrasinya menjadi tidak sah.

"Kami langsung tindaklanjuti, dengan melakukan penangkapan dan pengungkapan terhadap sindikat pelaku," ujarnya.

Kasus pemalsuan materai merupakan kasus yang cukup serius setelah pemalsuan uang.

Hal tersebut dikarenakan dokumen yang seharusnya asli dan ditandatangani pejabat menjadi tidak sah.

"Kerap merugikan masyarakat, serta aktifitas surat-menyurat, sertifikat, dan dokumen kenegaraan baru sah apabila dilampirkan materai asli," ungkapnya.

Dikatakannya, pemalsuan materai juga dapat menganggu pendapatan pajak negara, terutama dalam transaksi uang di atas Rp 1 juta yang wajib melampirkan uang sebesar Rp 6 ribu.

Serta, materai Rp 3 ribu untuk transaksi di bawah Rp 1 juta sesuai dengan PP Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Materai.

Diketahui, RDW (22) selaku ‎penjual materai palsu diciduk oleh polisi pada Rabu (24/2/2016) lalu, sekitar Pukul 14.00 WIB.

Polisi temukan barang bukti 110 lembar materai palsu nominal Rp 6000, serta uang tunai Rp 500.000 yang merupakan hasil penjualan materai palsu.

"Dari pemeriksaan terhadap RDW, kami melakukan pengembangan dan berhasil menangkap RDS (24), Kamis (25/2) sekitar Pukul 18.30 WIB di lokasi yang sama," katanya.

RDS merupakan pelaku yang berperan sebagai pemasok, serta produsen dari materai palsu.

"Dari tangan RDS, kami temukan 775 lembar materai palsu‎ nominal Rp 6.000," ucap Victor.

Dari pengakuannya RDS, tambah Victor, penyebaran materai palsu yakni di daerah Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Jakarta Pusat.

Victor berjanji, pihaknya terus melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut dalam kasus itu.

"Masih ada sindikat lebih besar yang belum terungkap," katanya.

Kedua tersangka yang sudah diciduk disangkakan dengan Pasal 257 KUHP Junto Pasal 253 KUHP ‎tentang pemalsuan materai dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Panji Baskhara Ramadhan)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved