Tewas Usai Ngopi
Kejati DKI Jakarta Teliti Berkas Penyidikan Kasus Pembunuhan Mirna
"Hari Jumat diterima Kejati DKI. Sekarang, sedang melakukan perlindungan berkas Jessica itu secara formil maupun materil,"
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memeriksa berkas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Berkas kasus telah diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jumat (19/2/2016).
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati DKI Jakarta Waluyo mengatakan pihak JPU selama kurun waktu 7 hari akan menentukan apakah berkas telah lengkap atau belum.
"Hari Jumat diterima Kejati DKI. Sekarang, sedang melakukan perlindungan berkas Jessica itu secara formil maupun materil," tutur Waluyo saat dihubungi, Senin (22/2/2016).
Dia menjelaskan, secara formil JPU melihat tata cara penyidikan.
Satu diantaranya surat perintah penyidikan.
Sementara secara materil terkait unsur-unsur yang disangkakan.
"Mungkin alat buktinya. Apakah pasal-pasal sudah sesuai dengan fakta atau belum. Jadi unsur-unsur pasalnya sudah didukung alat bukti atau belum," kata dia.
Dia menambahkan, JPU mempunyai waktu paling lama 14 hari untuk menilai berkas tersebut.
Lalu, berkas akan dikembalikan ke penyidik Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya.
"Jaksa akan memberikan sikap apakah sudah cukup atau belum. Paling lama 14 hari jaksa harus mengembalikan itu ke penyidik," kata dia.
Penyidik Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya melimpahkan berkas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin (27) ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Berkas tahap pertama sudah. Nanti dipelajari kejaksaan," tutur Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti, Jumat (19/2/2016).
Setelah melimpahkan berkas ke Kejati DKI Jakarta, dia mengatakan, pihak kejaksaan akan melakukan penilaian terhadap berkas itu.
Nanti ada petunjuk yang diberikan jaksa.
"Kami komunikasi terus. Mungkin akan ada petunjuk-petunjuk. Kemarin pelimpahan pertama ke kejaksaan tak akan sempurna. Jadi ada perintah perbaikan, kami perbaiki," kata dia.
Jessica Kumala Wongso ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada Jumat (29/1/2016).
Berselang satu hari kemudian dia di tahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.