Tewas Usai Ngopi
Masa Tahanan Jessica Diperpanjang
Penyidik masih mempunyai waktu tiga bulan perpanjangan masa tahanan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masa tahanan Jessica Kumala Wongso (27), tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, diperpanjang selama 20 hari.
Penyidik Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya telah mengajukan surat permohonan perpanjangan masa tahanan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Masa penahanan tersangka J sudah diperpanjang hingga 20 hari ke depan. Mulai kemarin surat sudah dikirim ke kejaksaan," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Mohammad Iqbal, Jumat (19/2/2016).
Perpanjangan masa tahanan Jessica dilakukan karena penyidik masih melakukan penguatan alat bukti.
Namun, dia tak dapat menyampaikan apa yang harus dilengkapi. Sebab ini menyangkut materi penyidikan.
Dia juga tak dapat menyampaikan selama berapa lama Jessica akan mendekam sementara di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Penyidik masih mempunyai waktu tiga bulan perpanjangan masa tahanan.
"Lihat saja nanti yang penting, kami akan berupaya selengkap mungkin sekooperatif mungkin, seilmiah mungkin. Tak bisa dikatakan yang terakhir ini. Bisa saja nanti ada pemeriksaan-pemeriksaan lain," kata dia.
Menurut KUHAP, penahanan adalah upaya paksa menempatkan tersangka/terdakwa di suatu tempat yang telah ditentukan karena alasan dan dengan cara tertentu.
Lama total maksimum penahanan adalah 120 hari untuk perbuatan pidana yang diancam dengan pidana penjara 9 tahun atau lebih (20 hari + 40 hari + 30 hari + 30 hari).
Jessica Kumala Wongso ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada Jumat (29/1).
Berselang satu hari kemudian dia di tahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.