Sabtu, 4 Oktober 2025

Tewas Usai Ngopi

Ini Alasan Jessica Ajukan Pra-Peradilan

Penahanan tak sah. Bukti tak kuat menjadikan tersangka

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
Youtube
Jessica 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Sidang perdana akan berlangsung pada Selasa (23/2/2016).

Yudi Wibowo, kuasa hukum Jessica, mengatakan pengajuan permohonan praperadilan karena prosedur penahanan Jessica tak sah dan penyidik tak cukup kuat alat bukti menetapkan status tersangka.

"Penahanan tak sah. Bukti tak kuat menjadikan tersangka," tutur Yudi saat dihubungi, Kamis (18/2/2016).

Dia menjelaskan, tujuan pengajuan permohonan praperadilan untuk menyatakan penahanan Jessica tak sah karena alat bukti belum kuat.

Sehingga dia dapat dikeluarkan dari ruang tahanan.

Menurut dia, penyidik mempunyai kewajiban menujukan atas dasar apa menetapkan tersangka dan
melakukan penahanan.

"Bukan tersangka, tersangka orang lain, polisi harus cari tersangkanya orang lain bukan Jessica saja," kata dia.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved