Kamis, 2 Oktober 2025

Polemik Kalijodo

Ahok Tantang Razman Arif Nasution Gugat Penertiban Kalijodo

Ahok mempersilakan apabila warga Kalijodo hendak mengajukan gugatan atas penertiban

Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Warga beraktivitas di kawasan Kalijodo, Jakarta, Selasa (16/2/2016). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup sementara kawasan Kalijodo selama masa sosialisasi rencana penertiban kawasan tersebut. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mempersilakan apabila warga Kalijodo hendak mengajukan gugatan atas penertiban yang rencananya dilakukan Pemprov DKI Jakarta di kawasan tersebut Februari ini.

Kuasa hukum warga Kalijodo, Razman Arif Nasution, sebelumnya menyangsikan bahwa wilayah Kalijodo dinyatakan sebagai ruang terbuka hijau (RTH).

Sebab, menurut dia, warga memiliki sertifikat lahan yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Pokoknya silakan gugat saja. Dia (Razman) kan pengacara hebat kan yang suka ngomong di TV itu kan? Ya sudah gugat saja," kata Basuki, di Balai Kota, Rabu (17/2/2016).

Basuki mengatakan, bangunan liar dalam bentuk apapun, dilarang dibangun di atas RTH. Pendirian bangunan di atas RTH disebutnya melanggar Undang-Undang Pokok Agraria.

Apalagi jika bangunan tersebut dikomersialkan. Kini Kalijodo disalahgunakan untuk membangun kafe yang rawan prostitusi serta perjudian.

"Bisa digugat itu, saya kira ngertilah pengacaranya. Ya sudah tuntut saja," kata Basuki.(Kurnia Sari Aziza)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved