Seorang Pekerja Harian Lepas Kelurahan Jual Sabu Kepada Sopir Truk Dinas Kebersihan DKI
"Kami mendapat laporan dari warga kalau tersangka ini sehari-harinya tak hanya membersihkan sampah di sungai setiap pagi hari, namun juga menjual sabu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolres Kepulauan Seribu, AKBP John Weynart Hutagalung mengaku pihaknya membekuk seorang Pekerja Harian Lepas (PHL) Kelurahan Sunter Agung, Jakarta Utara berinisial HO.
Ia ditangkap di RT 07/03 Kelurahan Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara, pada Sabtu (30/1/2016), sekitar pukul jam 16.00.
Pria yang sudah setahun bekerja sebagai PHL ini dibekuk lantaran kedapatan menjual narkotika jenis sabu ke sopir-sopir truk Dinas Kebersihan (Dinsih) DKI Jakarta Utara.
"Kami mendapat laporan dari warga kalau tersangka ini sehari-harinya tak hanya membersihkan sampah di sungai setiap pagi hari, namun juga menjual sabu ke sopir-sopir truk pengangkut sampah DKI yang terparkir di Komplek kebersihan DKI Jakarta," katanya, Rabu (3/2//2016).
Menindak lanjuti laporan itu, dijelaskan John, pihaknya kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka kala tengah menunggu pembeli.
Pelaku yang pasrah tanpa perlawanan, langsung digeledah petugas.
"Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 11 paket sabu di kantung celana jeans bagian belakang dan satu bungkus besar daun ganja yang diselipkan di celananya," katanya.
HO pun membenarkan bila dirinya menjual barang haram tersebut kepada sopir truk Dinas Kebersihan DKI.
"Pengakuan pelaku, membenarkan akan melakukan transaksi jual beli ke langganannya," ungkapnya.
John mengaku, sabu-sabu yang dimiliki pria yang memiliki dua orang anak ini diketahui didapatkan dengan cara membeli kepada seseorang berinisial E di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Tersangka membeli sebanyak satu gram kemudian dibuatnya dalam bentuk paket kecil lalu dijual ke konsumen-konsumen langganannya. Sementara, kami juga menemukan dan mengamankan daun ganja yang diketahui untuk kebutuhan pribadi tersangka," ucapnya.
Dikatakan John, tersangka membeli ganja tersebut dari seseorang berinisial T seharga Rp 800 ribu.
"Untuk kasus seperti ini, kami masih menyelidiki terlebih dalam. Kami berjanji akan tetap memerangi peredaran bahkan pelaku yang menjadi pemakai barang haram itu," ujarnya.
Barang bukti yang diamankan antara lain narkotika jenis sabu sebanyak 11 paket dengan berat bruto 2,88 gram.
"1 paket seharga Rp 400 ribu, 6 paket seharga Rp 200 ribu, dan 4 paket seharga Rp 500 ribu. Sementara narkotika jenis ganja kami amankan sebanyak satu bungkus besar berat bruto 59, 71 gram," katanya. (Panji Baskhara Ramadhan)