Polda Metro Bongkar Sindikat Dunia Maya Berskala Internasional
Sebanyak 12 pelaku yang mayoritas berasal dari Tiongkok menipu melalui fraud.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Subdit Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap sindikat kejahatan dunia maya.
Sebanyak 12 pelaku yang mayoritas berasal dari Tiongkok menipu melalui fraud.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Mujiyono, mengatakan pengungkapan kasus penipuan berawal dari polisi Tiongkok ada ratusan warga yang menjadi korban penipuan.
Setelah diselidiki, para pelaku menjalankan aksi termasuk memakai alamat IP (Internet Protocol) address di Indonesia.
Pihak kepolisian Tiongkok, Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Timur menangkap pelaku di sebuah ruko wilayah Surabaya, Jawa Timur, Kamis (21/1) lalu.
"Mereka memakai bandwitch jaringan internet dengan menyewa ruko untuk menjalankan aksinya. Dari bos sampai anak buah berhasil kami tangkap," tutur Mujiono kepada wartawan ditemui di Mapolda Metro Jaya, Senin (1/2/2016).
Para pelaku terdiri dari sembilan WNA asal Tiongkok dan tiga WNI.
Mereka sudah lebih dari satu tahun berada di Indonesia. Selama melakukan penipuan, mereka ada yang bertugas menelepon korban, mengatur alat IT, membagi uang dan menyediakan akomodasi.
Modus operandi melakukan kejahatan dengan cara menghubungi melalui telepon dan internet korban di Tiongkok. Korban dituduh terlibat kasus, seperti TPPU, penipuan, korupsi, sengketa perusahaan, sampai memenangi hadiah. Sehingga korban harus memberikan uang pelicin.
"Hasil keuntungan yang sudah kami hitung sekitar Rp 5 miliar. Pelaku memeras. Dengan cara mewajibkan membayar 1.300.000 RMB atau setara 2,6 miliyar," kata dia.
Setelah uang sampai ke Indonesia, oleh salah sorang pelaku berinisal HK (35) uang itu dibagi-bagi ke rekan. Ada uang operasional dan akomodasi.
Dalam penangkapan ini, polisi menyita 8 laptop, 52 telepon kabel, 11 kalkulator, 1 token BCA, 4 ATM Paspor BCA, 4 KTP palsu. Pelaku dijerat pasal 28 Juncto Pasal 34 UU No 1 Tahun 2008 tentang ITE atau pasal 378 KUHP jo pasal 55 tentang TPPU.
"Bagi pelaku WNI akan kami proses di Indonesia, sedangkan para WN Tiongkok akan dideportasi untuk diproses hukum di negaranya," tambahnya.