Kamis, 2 Oktober 2025

Tewas Usai Ngopi

Pengacara Jessica: Kami Tak Melarikan Diri Kok

Yudi menyayangkan penangkapan dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
HO/HO
Tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Sabtu (30/1/2016). Jessica akhirnya ditangkap di sebuah Hotel di Mangga Dua Square setelah ditetapkan sebagai tersangka pada amalam sebelumnya. TRIBUNNEWS/HO 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yudi Wibowo Sukinto, kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, memberikan pendampingan hukum kepada kliennya.

Dia mendatangi Mapolda Metro Jaya pada Sabtu (30/1/2016) sekitar pukul 18.10 WIB.

Yudi menyayangkan penangkapan dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Dia menilai Jessica tak mempunyai niat melarikan diri saat berpindah tempat dari rumah di kawasan Sunter Agung ke Hotel Neo, Mangga Dua Square.

Dikatakan, Jessica membutuhkan waktu untuk menenangkan diri dari buruan para awak media yang berada di sekitar kediamannya selama beberapa hari.

Ini alasan mengapa untuk sementara, dia memilih tinggal di hotel.

"Ke hotel itu menenangkan diri. Ya, biar nyaman saja kan dua hari dikejar-kejar wartawan," tutur Yudi kepada wartawan ditemui di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (30/1/2016).

Selama dua hari menginap di hotel itu, Jessica ditemani kedua orang tua, Winardi Wongso dan Imelda Wongso. Dia sudah memberitahukan kepada Paulus Sukiatno, selaku Ketua RT.

Apabila hendak mencari Jessica, maka berkomunikasi dengan Winardi.

"Tak benar rumah Jessica itu kosong, karena banyak ditunggu wartawan. Kami sudah melapor bapak RT kalau ada yang mencari suruh temui bapaknya," kata dia.

Sebelum dilakukan penangkapan pada Sabtu sekitar pukul 07.45 WIB di Hotel Neo, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM melakukan pencekalan terhadap Jessica.

Pencekalan dilakukan atas permintaan polri melalui surat no.R/541/I/2016/DATRO tgl 26 Januari 2016. Pencekalan itu berlaku mulai Selasa (26/1) sampai 20 hari ke depan atau pada Minggu (14/2).

Seharusnya ada surat pencekalan ke luar negeri tersebut membuat Jessica tak dapat pergi ke mana-mana sehingga dapat tak dilakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan.

"Kan tak apa-apa. Tak masalah kan. Indonesia bebas. Kami tak melarikan diri kok. Sudah dicekal masa melarikan diri. Yang benar saja," kata Yudi.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved