Selasa, 30 September 2025

Tewas Usai Ngopi

Darmawan Salihin Minta Pelaku Dihukum Setimpal

Saya yakin negara kita sudah semakin baik tentang hukum

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
Glery Lazuardi/Tribunnews.com
Darmawan Salihin 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Darmawan Salihin, ayah kandung Wayan Mirna Salihin, meminta aparat penegak hukum menjerat orang yang menyebabkan anaknya meninggal dunia diberi hukuman setimpal.

"Iya, itu bagaimana hukum berlaku di negara kita. Saya yakin negara kita sudah semakin baik tentang hukum," tutur Darmawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (28/1/2016).

Apabila ditemukan unsur kesengajaan dalam insiden tewasnya Mirna, maka pelaku dapat dijerat pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. 

Pasal 340 KUHP berbunyi "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun"

"Ya bagus dong pelaku yang dihukum seharusnya, kan bunuh orang, pantas banget kali," kata dia.



Foto-foto romantis kenangan almarhumah Wayan Mirna Salihin




Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan