Dari Konser Dangdut Ini Polisi Dapatkan Ratusan Botol Miras dan Oplosan
Dari razia tersebut pihaknya mengamankan sekitar 125 botol miras berbagai jenis serta 22 kantong plastik miras oplosan
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Ratusan botol minuman keras (miras) serta sejumlah kantong miras oplosan, yang dijual pedagang dalam Konser dangdut yang digelar di Pancoran Mas, Depok, disita aparat Polsek Pancoran Mas dalam razia cipta kondisi, Sabtu (9/1) malam sampai Minggu (10/1/2016) dinihari.
Kapolsek Pancoran Mas, Komisaris Tata Irawan menuturkan selain merazia miras di konser dangdut pihaknya juga merazia warung jamu yang juga kedapatan menjual miras di warungnya.
Yakni warung jamu di Kampung Pitara, RT 2/9, Cipayung dan di RT 3/11, Cipayung. Dua pemilik warung jamu yakni Uk (56) dan IM (51) juga diamankan petugas.
"Mereka kita data dan selanjutnya kita bina agar tidak kembali menjual miras," kata Tata.
Menurut Tata, dari razia tersebut pihaknya mengamankan sekitar 125 botol miras berbagai jenis serta 22 kantong plastik miras oplosan jenis ginseng.
"Semua botol miras dan miras jenis ginseng itu kita sita dan selanjutnya akan dimusnahkan," kata Tata.
Kapolresta Depok Kombes Dwiyono menuturkan pihaknya akan terus melakukan razia miras di seluruh wilayah Depok secara rutin, sebagai bentuk pencegahan tindak pidana kejahatan.
Sebab kata Dwiyono banyak kasus kejahatan dipicu karena pelaku meminum miras.
"Selain itu dalam Perda Depok diatur, bahwa penjualan miras harus memenuhi ketentuan khusus yang ketat. Dalam razia ini semua miras yang dijual dipastikan ilegal," kata Dwiyono. (Budi Malau)