Lima Bulan Jadi Bandar Togel, NM Ditahan Polisi
Seorang bandar judi togel berinisial NM (35) ditangkap anggota Polres Metro Jakarta Barat, Sabtu (2/1/2016) siang
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang bandar judi togel berinisial NM (35) ditangkap anggota Polres Metro Jakarta Barat, Sabtu (2/1/2016) siang lalu sekira pukul 14.00 WIB di Jalan Raya Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Kasubag Humas Polres Jakarta Barat, Kompol Herru mengatakan NM ditangkap, karena adanya laporan warga yang resah dengan ulah NM.
"Kami terima laporan warga soal aktivitas pelaku yang meresahkan. Lalu kami ikuti dan dilakukan penangkapan," ucap Herru, Minggu (3/1/2016).
Usai ditangkap, polisi menggeledah NM dan didapati rekapan togel serta uang tunai sebesar Rp 260.000 dan telepon genggam.
Usai ditangkap, NM langsung kami bawa ke Polres Jakarta Barat untuk diperiksa lebih lanjut. Dari pengakuan NM, ia sudah melakoni profesi sebagai bandar judi Togel sejak lima bulan lalu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini NM ditahan di Polres Jakarta Barat dan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian yang ancaman 6 tahun penjara.