Sabtu, 4 Oktober 2025

Pelaku Utama Tawuran di Johar Baru Masih Melarikan Diri

Tawuran mengakibatkan Rivaldi alias Ipang (18) meninggal dunia.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
Glery Lazuardi/Tribunnews.com
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Hendro Pandowo mengungkap kasus tawuran di Johar Baru 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Polres Metro Jakarta Pusat menangkap 12 orang terlibat tawuran di Johar Baru pada Rabu (25/11) malam.

Tawuran mengakibatkan Rivaldi alias Ipang (18) meninggal dunia.

Sembilan orang pelaku tawuran yang melakukan perusakan rumah. Mereka yaitu, DDM (20), MS (22), IP (30), RRS (20), NLS (22), MFN (17), RH (14), FR (25), dan F (18).

Dua orang perempuan, yaitu L (32) dan SW (51) diamankan karena menghilangkan barang bukti, yaitu membuang senapan angin yang digunakan untuk menembak korban.

Pelaku utama HS alias PN (26), selaku penembak Rivaldi, masih melarikan diri. Dia saat ini masih dalam pengejaran dan telah dibuatkan DPO dengan nomor: DPO/81/XI/2015/Res JP.

"12 pelaku ditangkap, sembilan pelaku perusakan rumah di Johar Baru. Satu penembakan teridentifikasi PN, masih lari dan sudah DPO. Dua pelaku menyembunyikan barang bukti berupa senapan angin," tutur Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Hendro Pandowo, Senin (30/11/2015).

Peristiwa tawuran berawal dari anak-anak Kramat Jaya membuat grafiti di jembatan wilayah Johar Baru.

Saat sedang membuat grafiti, warga sekitar melakukan pelemparan batu sehingga seorang anak terjatuh.

Setelah kejadian itu, anak melaporkan kepada warga di tempat tinggalnya.

Akhirnya, terjadi penyerangan sehingga mengakibatkan tawuran antar warga. PN membawa senapan angin menembak Rivaldi.

"Senjata api milik PN. PN selesai menembak menitipkan ke pelaku RN. Saat diperiksa RN dibesuk orang tua, RN menyebut di rumah ada senjata api yang dibungkus. Oleh ibu senjata api dibuang di kali Sawah Besar," tutur Hendro.

Dua orang perempuan, yaitu L (32) dan SW (51), membantu aparat kepolisian menemukan senapan angin itu.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena sempat menyembunyikan barang bukti.

Namun, menurut Hendro, mereka tidak ditahan karena kooperatif dan bersedia memberikan informasi dimana keberadaan PN.

Mereka dijerat pasal 221 KUHP, ancaman pidana penjara selama 1 tahun dan empat bulan.

Sementara itu, PN, dijerat pasal 338 KUHP subsider pasal 351 (3) KUHP.

Sedangkan sembilan orang lainnya dijerat pasal 170 KUHP. Aparat kepolisian turut menyita barang bukti berupa batu dan senapan angin.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved