Sabtu, 4 Oktober 2025

Terinspirasi Port of Rotterdam, Ahok Ajukan Raperda Reklamasi Pantai Utara Jakarta

ahok mengajukan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang rencana tata ruang kawasan strategis pantai utara Jakarta

Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengajukan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang rencana tata ruang kawasan strategis pantai utara Jakarta kepada DPRD DKI.

"Reklamasi Pantai Utara Jakarta yang kini dikenal dengan istilah 'Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta' dilakukan berdasar pada Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta," ujar Ahok di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (25/11/2015).

Pemerintah Provinsi DKI menindaklanjuti Keppres dengan menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Tata Ruang Kawasan Pantai Utara Jakarta.

"Berdasarkan Perpres, reklamasi dimungkinkan dilakukan pada titik terluar kawasan reklamasi dengan kedalaman laut minus delapan meter. Perpres juga mengatur keberadaan kanal pemisah sejauh 200 hingga 300 meter dengan daratan Jakarta. Terakhir, reklamasi diatur tidak menyebabkan abrasi, tidak mengganggu muara sungai, dan lalu lintas laut," ujar Ahok.

Raperda yang saat ini ia ajukan dirancang berdasar Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Jakarta 2030.

Perda itu sendiri dirancang dari hasil kajian Kementerian Negara Lingkungan Hidup RI tentang penataan kawasan Teluk Jakarta yang pelaksanaannya melibatkan Pemerintah Provinsi DKI, Pemerintah Kabupaten Bekasi, dan Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Ahok mengatakan Raperda yang saat ini ia sampaikan, secara khusus mengatur rencana umum pengembangan sub kawasan timur dari kawasan reklamasi, yaitu Pulau N, O, P, dan Q.

Sesuai hasil kajian yang didapat Pemerintah Provinsi DKI dari kunjungan kerja ke kota Rotterdam, Belanda, beberapa waktu yang lalu, empat dari 16 pulau hasil reklamasi itu direncanakan untuk dikembangkan menjadi satu kesatuan pelabuhan terpadu bernama 'Port of Jakarta'.

Pulau N atau pulau yang berbatasan dengan sub area komersil direncanakan untuk menjadi terminal atau pelabuhan bertaraf internasional.

Sementara ketiga pulau di sebelah timurnya, yaitu Pulau O, P, dan Q, direncanakan menjadi kawasan pendukung keberadaan terminal melalui pendirian kawasan industri, pergudangan, dan pusat logistik.

Ahok menyampaikan pengembangan Sub Kawasan Timur wilayah laut hasil reklamasi menjadi pelabuhan laut terpadu dapat membuat Indonesia menjadi kawasan perdagangan dan penghubung yang strategis.

"Eksekutif sedang mendalami saat ini, termasuk terkait kemungkinan kemitraan strategis antara BUMD dengan BUMN terkait. Pendalaman terkait juga kelayakan proyek, rancang kawasan, dan sinkronisasi peraturan dengan pemerintah pusat," ujar Ahok.

Selanjutnya, Ahok mempersilakan DPRD membahas Raperda yang ia ajukan dalam rapat fraksi, Badan Legislasi Daerah (Balegda), dan komisi. Ia berharap, Dewan menyetujui ajuan Raperda dan mengesahkannya menjadi Perda.

"Gagasan ini dikembangkan dengan mengambil inspirasi dari Port of Rotterdam, yang merupakan BUMN Negara Belanda dengan komposisi kepemilikan 30 persen Belanda dan 70 persen Kota Rotterdam yang telah berkembang menjadi salah satu hubungan internasional yang berhasil di kawasan Eropa," imbuhnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved