Kamis, 2 Oktober 2025

ICW: Penuhi Panggilan BPK, Bukti Ahok Transparan

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akan memenuhi panggilan Badan Pemeriksa Keuangan terkait RS SUmber WAras

Editor: Sanusi
RIBUNNEWS.COM/RIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam acara silaturahmi dengan siswa-siswi dan para guru SD Bakti Mulya 400 Jakarta Selatan, di Balai Kota, Jl. Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (18/11/2015). TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akan memenuhi panggilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memberikan keterangan terkait pembelian sebagian lahan Rumah Sakit Sumber Waras, Senin (23/11/2015).

Pemenuhan pemanggilan dinilai Indonesian Corruption Watch (ICW) sebagai bukti Basuki pemimpin yang transparan. Hal itu diucapkan oleh Koordinator Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Febri Hendri. Dia menilai sifat kooperatif Ahok akan mempermudah BPK RI dalam melakukan pengauditan.

"Pemenuhan panggilan BPK RI, bukti Ahok ingin transparan. Karena bukti kepemimpinan transparan juga bisa ditunjukkan dengan membuka semua fakta," ujar Febri dalam keterangan tertulis, Senin (22/11/2015).

Kepercayaan diri dalam pemenuhan panggilan itu, dinilai Febri sebagai bentuk keyakinan Ahok, bahwa Pemprov DKI tidak bersalah terkait pembelian itu.

Ahok sendiri mengaku telah menyiapkan data terkait pembelian sebagian lahan Rumah Sakit Sumber Waras untuk BPK. Selain data, pria yang akrab disapa Ahok tersebut juga akan memberikan dokumentasi video Rapat Pimpinan (Rapim) yang merekam bagaimana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI membahas pembelian sebagian lahan Rumah Sakit Sumber Waras.

Hal itu, ujar Ahok, demi mempermudah pemeriksaan BPK RI, "Ada dua video Rapim kami (Pemprov DKI) yang menjelaskan bagaimana kami membuat keputusan (membeli sebagian lahan Rumah Sakit Sumber Waras)," ujar Mantan Bupati Belitung Timur ini.

Namun dalam pemeriksaan itu, Febri mengimbau agar BPK bersifat objektif. Dia berharap Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI, Efdinal tidak turun tangan dalam pemeriksaan.

Bila BPK mengikutsertakan Efdinal dalam pemeriksaan, ujar Febri, Efdinal harus memberikan pernyataan, "Dia (Efdinal) tidak mengaitkan kepentingan pribadinya dalam pemeriksaan ini," ucap dia.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta BPK memperpanjang waktu audit investigasi atas laporan dugaan korupsi pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras, dari 60 hari menjadi total 80 hari.

BPK DKI dalam catatannya menemukan adanya indikasi kerugian daerah sebesar Rp 191 miliar, terkait Pemprov DKI yang membeli sebagian lahan Rumah Sakit Sumber Waras.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved