Selasa, 30 September 2025

Ustaz Gadungan Tipu Pembantu Lalu Gasak Harta Majikan

Aparat Satuan Subdit VI Ranmor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap Abdul Hakim alias Ustaz.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM/Glery Lazuardi
Aparat Unit 4 Subdit 6 Ranmor Dit Reskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus pencurian bermodus operandi ban kempes. Sebanyak lima orang ditangkap, mereka yaitu, SAM (25), RAH (24), CHOI (27), IP (36), ISH (36). Mereka telah beraksi 29 kali di wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Timur. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Satuan Subdit VI Ranmor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap Abdul Hakim alias Ustaz.

Pria 46 tahun tersebut diciduk kepolisian karena mencuri sejumlah barang berharga di rumah-rumah mewah.

Dalam melancarkan aksinya,biasanya pelaku menyasar Pembantu Rumah Tangga (PRT) yang bekerja di kawasan perumahan elit.

Mengaku sebagai ustaz dengan dibantu seorang temannya Davit alias Heri (42), pelaku meyakinkan korbannya bila Hakim memiliki kesaktian yang luar biasa.

"Tersangka melakukan penipuan dengan cara mencari PRT di perumahan elit. Ketika di pasar, pelaku memberitahukan PRT itu dalam keadaan sakit," kata Kasubdit VI Ranmor Polda Metro Jaya Kompol Budi Hermanto di Mapolda Metro Jaya pada Kamis, (19/11/2015).

Setelah bisa meyakinkan korbannya, Hakim pun menepuk pundak sambil mengatakan pembantu berada di bawah pengaruh gendam atau gangguan mistik.

Untuk menghalau kekuatan mistik tersebut, pembantu yang sudah terperdaya pun disuruh pelaku mengambil harta benda majikannya dengan alasan untuk menyucikan diri dari pengaruh jahat.

"Setelah teperdaya ucapan Ustaz, pelaku lain (Heri,-red) menghampiri korban PRT lalu berbicara jika Ustaz memiliki kesaktian sehingga korban yakin," kata dia.

Korban meyakini ucapan pelaku, dia mengambil barang berharga milik majikannya.

setelah barang berharga diserahkan pembantu, lantas pelaku pun melarikan diri dengan membawa barang jarahan.

Akibat kejahatan, para pelaku disangkakan pasal 363 dan 378 KUHP tentang pidana pencurian dengan penipuan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan